Jakarta, Gatra.com - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Adi Toegarisman menyatakan bahwa pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan kasus skandal Jiwasraya tidak melarikan diri ke luar negeri.
"Enggak ada yang melarikan diri. Kita sudah kirim informasi ke imigirasi sesuai prosedurnya melalui Jamintel dan sudah dilakukan pencegahan. Kita lihat nanti perkembangannya, kami sedang bekerja dan mengikuti setiap perkembangan keberadaan dan lain sebagaimananya," ujar Adi di Kompleks Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Senin (30/12).
Mereka yang berada di Indonesia juga termasuk para eks direktur Jiwasraya. "Informasi terakhir sudah ada (di indonesia)," imbuhnya.
Baca juga: Kejagung Periksa Pihak-Pihak terkait Skandal Jiwasraya
Adi menambahkan bahwa hari ini ada dua orang yang diperiksa terkait dengan kasus ini. Namun Ia tidak menyebutkan siapa-siapa saja pihak yang diperiksa hari ini.
"Dan kami sudah sampaikan jadwal pemeriksaan hari ini dua, besok dua, kemudian 6,7,8 Januari kami memanggil sekitar 20 orang," katanya.
Sebelumnya, Kejagung RI telah mencegah 10 orang agar tidak pergi ke luar negeri saat diperlukan untuk diperiksa terkait kasus Asuransi Jiwasraya.
Mereka yang dicegah inisialnya HR, DH, HP, NZ, DW, GL, GR, HD, BT dan AS. Jaksa Agung RI ST Burhanuddin mengatakan jika 10 orang dengan inisial nama tersebut sudah diminta agar dicegah ke luar negeri sejak Kamis malam (26/12).