Jakarta, Gatra.com - Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan, kebijakan Ganjil Genap tetap diberlakukan saat malam tahun baru 2020, Selasa (31/12).
Ganjil Genap tetap berlaku untuk 31 Desember 2019, kata Syafrin saat dihubungi wartawan, Senin (30/12).
"Ketentuan Ganjil Genap berlaku seperti biasanya. Yaitu, di pagi hari mulai pukul 06.00-10.00 WIB dan sore hingga malam hari pada 16.00-21.00 WIB. Jadi masyarakat kita minta gunakan transportasi umum saat perayaan tahun baru," ujar Syafrin.
Kebijakan Ganjil Genap merupakan sistem pembatasan kendaraan bermotor yang mulai diberlakukan sejak 9 September 2019. Melalui Peraturan Gubernur Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap, Anies Baswedan berharap masyarakat mulai meninggalkan kendaraan pribadi dan beralih menggunakan transportasi umum.
Adapun, pengendara yang melanggar kebijakan Ganjil Genap diancam denda maksimal Rp500.000.
Berikut daftar ruas jalan yang terkena kebijakan Ganjil Genap:
- Jalan Pintu Besar Selatan
- Jalan Gajah Mada
- Jalan Hayam Wuruk
- Jalan Majapahit
- Jalan Sisingamangaraja
- Jalan Panglima Polim
- Jalan RS Fatmawati (mulai simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan simpang Jalan TB Simatupang).
- Jalan Suryopranoto
- Jalan Balikpapan
- Jalan Kyai Caringin
- Jalan Tomang Raya
- Jalan Pramuka
- Jalan Salemba Raya
- Jalan Kramat Raya
- Jalan Senen Raya
- Jalan Gunung Sahari
- Jalan Medan Merdeka Barat
- Jalan MH Thamrin
- Jalan Jenderal Sudirman
- Sebagian Jalan Jenderal S Parman, dari ujung simpang Jalan Tomang Raya sampai simpang Jalan KS Tubun.
- Jalan Gatot Subroto
- Jalan Jenderal MT Haryono
- Jalan HR Rasuna Said
- Jalan DI Panjaitan
- Jalan Jenderal Ahmad Yani (mulai simpang Jalan Perintis Kemerdekaan sampai dengan simpang Jalan Bekasi Timur Raya)