Home Hukum Polisi Tangkap Pengedar Tembakau Gorila di Denpasar

Polisi Tangkap Pengedar Tembakau Gorila di Denpasar

Denpasar,Gatra.com - Laki-laki penganguran bernama M. Vikri Alhamzah nekat mengedarkan Tembakau Gorilla di Kota Denpasar, Bali. Polisi dari Polresta Denpasar berhasil mencokoknya.

Aparat berhasil mengungkap ulah Vikri pada Kamis (12/12), pukul 15.00 WITA di Parkiran Expedisi JNE, Jl. Danau Poso, Denpasar Selatan, Kota Denpasar. Adapun barang bukti (BB) yang berhasil disita adalah 10 (sepuluh) plastik klip tembakau gorilla dengan berat bersih 1.003 gram.

"Untuk BB didapat dari seseorang tidak dikenal melalui media sosial instagram 'Radioactive.co'. Pelaku membawa dan menyimpan barang bukti berupa tembakau gorilla di genggaman tangan kanan dan di kos dalam almari pakaian tersangka," kata Kapolresta Kota Denpasar, Kombes Pol. Rudi Setiawan, di Kota Denpasar, Bali, Minggu (29/12). 

Adapun kronologi penangkapan ini berawal dari info masyarakat tentang akan adanya pengiriman paket tembakau mengandung narkotikan di Expedisi JNE, Jalan Danau Poso, Denpasar Selatan. Selama beberapa hari petugas melakukan penyelidikan di tempat tersebut. Kemudian pada hari Kamis (12/12), puku 15.00 WITA, petugas melihat yang bersangkutan berada di Parkir Expedisi JNE.

Petugas langsung menangkap dan menggeledah pelaku. Saat dilakukan penggeledahan badan, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) kotak kardus yang dibungkus plastik hitam berisi 6 (enam) plastik klip berisi tembakau gorilla.

Petugas selanjutnya melakukan penggeledahan di kamar tempat tinggal pelaku. Hasilnya, petugas menemukan barang bukti di dalam almari pakaian berupa 5 (lima) plastik klip berisi tembakau gorilla.

"Pelaku mengaku bahwa tembakau tersebut adalah miliknya yang dibeli melalui media sosial instagram 'Radioactive.co' dengan cara uang ditransfer kemudian tersangka menunggu tembakau gorilla dikirim melalui paket Expedisi JNE," katanya.

Pelaku berperan sebagai pengedar mendapat keuntungan sebesar Rp11 juta. Pelaku juga menerangkan alasanya mau menjadi pengedar, yakni karena faktor ekonomi.

Atas perbuatan tersebut, polisi menyangka Viki melanggar Pasal 112 (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun, maksimal 12 tahun dan denda Rp800 juta sampai dengan Rp8 miliar.

276