Balikpapan, Gatra.com - Angka gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di Samarinda menempati rangking pertama di wilayah hukum Polda Kalimantan Timur (Kaltim) pada tahun 2019.
"Ranking kerawanan daerah [gangguan kamtibmas], Samarinda teratas. Karena, kerawanan daerah berturut-turut terbanyak di wilayah hukum Polresta Samarinda," kata Kapolda Kaltim, Irjen Pol Muktiono, baru-baru ini didampingi seluruh pejabat utama Polda Kaltim
Gangguan kamtibmas di Polresta Samarinda selama tahun 2019 berjumlah 1.365 kasus. Peringkat kedua, berdasarkan data Polda Kaltim, adalah Balikpapan.sebanyak 1.068 kasus. Kemudian Kutai Kartanegara (Kukar) 568 kasus.
"Sedangkan ranking kerawanan terendah, berada di wilayah hukum Polres PPU [Penajam Paser Utara] dan Polres Kubar [Kutai Barat]," kata jenderal bintang dua itu.
Untuk Polres PPU, gangguan kamtibmasnya berjumlah 222 kasus. Sedangkan Polres Kubar sejumlah 170 kasus. Sementara daerah lain di Kaltim, Polres Kutai Timur (Kutim) 334 kasus, Polres Berau 287 kasus, Polres Paser 247 kasus, dan Polres Bontang 228 kasus.
"Gangguan kamtibmas di tahun 2019, menurun dibanding tahun 2018. Kalau tahun lalu, seluruhnya berjumlah 6.715 kasus. Tahun 2019 ini, seluruhnya 4.516 kasus," kata Muktiono.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Ade Yaya Suryana, menambahkan, merupakan konsekuensi logis bila Samarinda dan Balikpapan yang tertinggi jumlah gangguan kamtibmasnya dibanding daerah-daerah lain di Kaltim.
"Karena kan, dua kota ini merupakan pusatnya Kaltim. Pusat ekonomi, kemudian jumlah penduduk juga lebih banyak," katanya, Minggu (29/12).