Jakarta, Gatra.com - Peneliti dari Indonesian Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramdhana, mengatakan, 2019 merupakan tahun yang kelam bagi pemberantasan korupsi. Selain adanya revisi UU KPK, di tahun ini pula banyak terjadi teror bagi pegiat antikorupsi.
Selain itu, tahun 2019 juga banyak vonis ringan yang diberikan bagi para koruptor. Sehingga, publik menjadi pesimistis dengan komitmen Pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
"Ini tahun paling buruk oleh pemberantasan korupsi, tahun paling buruk bagi KPK," kata Kurnia dalam diskusi "Catatan Akhir Tahun ICW" di Kantor ICW, Jakarta Selatan, Minggu (29/12).
Apalagi, kata Kurnia, pelemahan KPK melalui revisi UU KPK disponsori oleh Istana dan DPR. Hasilnya, pimpinan KPK kali ini terburuk sepanjang masa.
Jika ditarik ke belakang, lanjutnya, pemilihan pimpinan KPK sudah bermasalah sejak pembentukan Pansel oleh Presiden pada bulan Mei. Tudingan pun menyoal Pansel, bahkan tiga di antaranya memiliki kedekatan dengan Kepolisian.
"Pansel ahistoris, proses seleksinya memastikan tidak ada nilai integritas. Karena figur yang lolos memiliki catatan di masa lalu. 3 dari lima tidak patuh LHKPN. Rekam jejak ketua KPK yang diloloskan oleh Istana dan DPR, pernah memiliki persoalan soal kode edit," ungkapnya.