Jakarta, Gatra.com - Pakar hukum dari Universitas Al Azhar Indonesia, Supardji Ahmad, menilai tudingan Dewi Tanjung bahwa Novel Baswedan merekayasa insiden penyiraman air keras telah mencemarkan nama baik Novel.
"Yang dilakukan Dewi Tanjung telah mencemarkan nama baik Novel," kata Supardji kepada Gatra.com, Minggu (29/12).
Selain itu, lanjut Supardji, Dewi Tanjung juga telah menyiarkan berita bohong yang berpotensi menimbulkan keonaran di masyarakat. Jika tidak diproses, bisa menjadi preseden buruk.
"Jika polisi tidak bertindak maka jadi preseden buruk karena orang dengan seenaknya menuduh orang lain," ujarnya.
Menurut Supardji, tudingan Dewi Tanjung terhadap korban penyiraman air keras ini sangat keji. "Tuduhan tersebut sangat keji karena orang yang sudah menderita dianggap rekayasa," ujarnya.
Dewi menuding bahwa kasus penyiraman air keras ini merupakan rekayasa Novel karena terdapat sejumlah kejanggalan, di antaranya kondisi luka yang hanya sekitar mata dan soal perban.
"Ada beberapa hal yang janggal dari semua hal yang dialami dari rekaman CCTV dia dari bentuk luka, dari perban, kepala yang diperban tapi tiba-tiba mata yang buta gituh kan," ujar Dewi Tanjung beberapa waktu lalu.
Dewi Tanjung pun sempat melaporkan Novel Baswedan ke Polda Metro Jaya soal berita bohong terkait rekayasa kasus penyiraman air keras. Laporan ersebut tertuang di Nomor LP/7171/XI?/2019/PMJ/Dit.Krimsus.
Dewi Tanjung melaporkan Novel Baswedan terkait dugaan melanggar Pasal 26 Ayat (2) juncto Pasal 45 A Ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 A Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Setelah itu, tetangga Novel Baswedan, Yusri Yuda didampingi Tim Advokasi Novel melaporkan balik Dewi Tanjung ke ?Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya atas dugaan laporan palsu.