Jakarta, Gatra.com - Pakar hukum dari Universitas Al-Azhar Indonesia, Supardji Ahmad, mengatakan, polisi bisa menindaklanjuti laporan tetangga Novel Baswedan, Yusri Yuda, soal Dewi Tanjung menuding Novel Baswedan merekayasa insiden penyiraman air keras dan berita bohong.
"Ya, seharusnya polisi menindak Dewi Tanjung," kata Supardji kepada Gatra.com, saat diminta taggapan pada Minggu (29/12).
Supardji menilai demikian karena saat ini Polri telah menetapkan 2 orang tersangka kasus penyiraman air keras terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan.
Menurutnya, penetapan kedua orang tersangka tersebut menjadi dasar bahwa penyiraman air keras terhadap Novel bukan suatu rekayasa, atau berbanding terbalik dengan tudingan Dewi Tanjung. "Ya [penetapan tersangka menjadi dasar]," ujarnya.
Menurutnya, jika polisi tidak menindaklanjuti aduan Yusri Yuda, maka tudingan Dewi Tanjung terhadap Novel itu bisa menjadi presiden buruk, atau orang bisa seeaknya menuding orang.
"Jika polisi tidak bertindak maka jadi preseden buruk karena orang dengan seenaknya menuduh orang lain," ujarnya.
Menurut Supardji, tudah Dewi Tanjung terhadap Novel Baswedan telah merekayasa insiden penyiraman air keras itu sangat keji. Pasalnya, Novel sudah menjadi korban penyiraman, namun dituduh merekayasa peristiwa yang menimpanya.
"Tuduhan tersebut sangat keji karena orang yang sudah menderita dianggap rekayasa," ujarnya.
Dewi menuding kasus penyiraman air keras ini merupakan rekayasa Novel karena terdapat sejumlah kejanggalan, di antaranya kondisi luka yang hanya sekitar wajah dan soal perban.
"Ada beberapa hal yang janggal dari semua hal yang dialami dari rekaman CCTV dia dari bentuk luka, dari perban, kepala yang diperban tapi tiba-tiba mata yang buta gituh kan," ujar Dewi Tanjung beberapa waktu lalu.
Dewi Tanjung pun sempat melaporkan Novel Baswedan ke Polda Metro Jaya soal berita bohong terkait rekayasa kasus penyiraman air keras. Laporan ersebut tertuang di Nomor LP/7171/XI?/2019/PMJ/Dit.Krimsus.
Dewi Tanjung melaporkan Novel Baswedan terkait dugaan melanggar Pasal 26 Ayat (2) juncto Pasal 45 A Ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 A Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Setelah itu, tetangga Novel Baswedan, Yusri Yuda didampingi Tim Advokasi Novel melaporkan balik Dewi Tanjung ke ?Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya atas dugaan laporan palsu.