Washington DC, Gatra.com - Amerika Serikat (AS) resmi menaikan angka pengkonsumsi produk tembakau menjadi diatas usia 21 tahun. Hal tersebut dipastikan setelah diberlakukannya Undang-undang baru di Amerika Serikat yang melarang penjualan produk tembakau kepada siapa pun yang berusia di bawah 21. Hal tersebut juga dikonfirmasi Badan Pengawasan Obat dan Makanan AS.
Pekan lalu, Presiden Donald Trump juga menandatangani usia minimum yang baru menjadi undang-undang sebagai bagian dari rancangan anggaran pengeluaran. Pada hari Jumat waktu setempat, FDA mencatat di situs webnya bahwa "sekarang ilegal bagi penujual untuk menjual produk tembakau apa pun - termasuk rokok, cerutu, dan rokok elektronik - kepada siapa pun yang berusia di bawah 21 tahun. FDA akan memberikan rincian tambahan tentang masalah ini".
Peningkatan batasan usia untuk pembelian tembakau adalah salah satu dari beberapa ketentuan di luar langkah-langkah pembelanjaan yang melekat pada kesepakatan pembelanjaan 1,4 triliun dolar yang lebih luas.
Presiden Trump melalui akun twitter pribadinya juga mentweet bahwa perjanjian pengeluaran "menaikkan usia merokok menjadi 21!" menandai perubahan sebagai salah satu fokusnya.
Seperti dilansir CNN, Pembatasan penjualan tembakau telah lama didorong oleh campuran senator bipartisan: Pemimpin Mayoritas Senat Mitch McConnell, seorang Republikan Kentucky; Sens. Mitt Romney dari Utah dan Todd Young dari Indiana; serta dari Demokrat termasuk Sens. Richard Durbin dari Illinois, Tim Kaine dari Virginia dan Brian Schatz dari Hawaii.
Para pembuat undang-undang itu juga telah mencari cara untuk mendapatkan pelarangan dan sekarang mereka telah menemukannya, dengan melampirkannya pada serangkaian tagihan yang harus dilewati untuk menghindari penutupan pemerintah.