Jakarta, Gatra.com - Beredar di sejumlah grup whatsapp foto bendera merah putih sobek dan terpasang di sebuah tiang di kawasan Kota Tua, Jakarta.
Dari foto yang beredar, bendera itu tampak mulai kusam dan ujungnya pun tampak sobek. Bendera tersebut tepatnya berada di depan gedung Old City, dekat Kali Besar Barat, di kota Tua.
Kepala Unit Pengelola Kawasan (UPK) Kota Tua, Norviadi Setyo Husodo awalnya tak mengetahui tentang bendera tersebut. Namun setelah dikonfirmasi, Norviadi menugaskan timnya untuk mencopot bendera itu.
“Tim patroli sedang berkoordinasi dengan pihak old city untuk pencopotan bendera yang tak layak untuk dikibarkan,” katanya saat dihubungi Gatra.com di Jakarta, Sabtu (28/12).
Menurut Novriadi, ada ketentuan khusus mengenai pemasangan bendera di kawasan Kota Tua. Bendera tak boleh dikibarkan selama 24 jam non stop dan harus segera diganti jika terlihat ada kerusakan.
“Terkadang pemilik atau pengelola gedung mengabaikan atau tidak paham tentang aturan pemasangan bendera merah putih di gedungnya,” kata Novriadi.
Diketahui, bendera merah putih adalah simbol kemerdekaan Indonesia. Tak heran jika bendera rusak dan masih dipaksakan untuk dikibarkan akan menarik perhatian publik.
Dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 diatur tentang Bendera, Bahasa, Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan, dijelaskan bahwa setiap orang dilarang mengibarkan bendera negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam.