Home Hukum LPSK Minta Polri Jamin Keselamatan Penyiram Air Keras Novel

LPSK Minta Polri Jamin Keselamatan Penyiram Air Keras Novel

Jakarta, Gatra.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) meminta Polri menjamin keselamatan dua oknum anggota Polri yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dalam kasus penyiraman air keras terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan.

"LPSK meminta Polri untuk menjamin keselamatan bukan hanya kedua pelaku, namun juga untuk para keluarganya," kata Hasto Atmojo Suroyo, Ketua LPSK melalui keterangan tertulis, Sabtu (28/12).

LPSK, lanjut Hasto, menaruh perhatian yang besar terhadap keselamatan kedua pelaku beserta keluarganya. Mengingat sulitnya Polri menangkap pelaku selama ini, LPSK menduga kasus yang menimpa Novel Baswedan merupakan kejahatan terencana, terorganisir rapi, dan pelakunya tidak tunggal.

LPSK berpendapat bahwa mungkin saja masih ada pelaku utama atau aktor intelektual dalam kasus ini yang belum terungkap. Aktor ini yang sesungguhnya memiliki motif dalam kasus penyerangan Novel Baswedan.

"Apalagi sedang ramai pemberitaan di media massa perihal keterlibatan sosok kuat yang diduga terlibat merencanakan penyerangan kepada Novel Baswedan," ujarnya.

Bila indikasi adanya aktor intelektual dalam kasus Novel semakin menguat, lanjut Hasto, maka sesungguhnya tingkat ancaman kepada kedua pelaku dan bahkan mungkin juga keluarganya juga semakin besar, sehingga mereka harus dilindungi.

Sebelumnya, Polri menyatakan telah menangkap dua oknum anggotanya inisial RM dan RB karena diduga sebagai pelaku penyiraman air keras terhadap Novel. Mereka ditangkap di Cimanggis, Depok, Jawa Barat pada Kamis malam (26/12).

Polri telah menetapkan RM dan RB sebagai tersangka. Saat ini, mereka sedang menjalani serangkaian pemeriksaan untuk menguak perbuatannya. Beberapa waktu lalu sempat beredar bahwa kasus ini melibatkan seorang jenderal di Korps Bhayangkara. Namun Polri belum memastikan soal informasi tersebut.

104