Home Politik MPD Tolak Mantan Napi Koruptor Nyalon Pilkada

MPD Tolak Mantan Napi Koruptor Nyalon Pilkada

Jakarta, Gatra.com - Tahun 2020 Indonesia akan menggelar Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak. Dalam kontes Pilkada mendatang, mantan narapidana dipastikan bisa ikut mencalonkan diri.

Pasal 4 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 18 Tahun 2019 menjelaskan persyaratan calon kepala daerah secara eksplisit tak melarang mantan terpidana korupsi maju dalam Pilkada 2020. Selain itu, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan mantan narapidana harus memiliki jeda 5 tahun untuk dapat nyalon Pilkada.

Baca juga: KPK Prihatin KPU Izinkan Mantan Koruptor Ikut Pilkada

Kebijakan tersebut nampaknya masih tak disetujui beberapa pihak. Contohnya, Masyarakat Peduli Demokrasi (MPD) justru malah mengimbau kepada Partai Politik (Parpol) agar tidak mengusung calon kepala daerah yang pernah dipidana korupsi maju dalam Pilkada 2020. Mereka menilai hal tersebut dapat berdampak bagi masyarakat.

"Kami mengimbau partai politik, tidak mencalonkan calon kepala daerah yang telah dipidana korupsi, karena dapat merusak tatanan masyarakat," kata Koordinator Presidium, Moh Zulfikar Fauzi, dalam keterangan tertulis yang diterima Gatra.com, Sabtu (28/12).

Baca juga: Kemendagri Hormati Putusan MK, Mantan Koruptor Ikut Pilkada

Menurut Zulfikar, MPD mendukung terbitnya revisi Undang-Undang KPK menjadi UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan UU KPK. Dia berdalih pihaknya akan mendukung dan mengawal kinerja KPK di periode 2019-2023. 

"Kami akan ikut turut serta mensosialisasikan upaya pencegahan korupsi di Indonesia serta mengevaluasi kinerja KPK," katanya.

117

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR