Mataram, Gatra.com- Kapolda NTB Irjen Pol Drs Nana Sudjana menyatakan, tahun 2018 kasus pelanggaran disiplin yang dilakukan anggota Polda NTB ada sebanyak 322 pelanggar.
“Didalamnya juga termasuk pelanggaran kode etik di tahun 2018 sebanyak 26 pelanggar. Di tahun 2019 terdapat 38 pelanggar atau mengalami kenaikan 12 pelanggar,” kata Kapolda NTB kepada wartawan di Mataram, Jumat (27/12).
Nana menyebut, sepanjang 2018 hingga 2019 tercatat 46 orang personel Polda NTB diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH).
“Diimbangi juga dengan peningkatan pengawasan terhadap personel. Di tahun 2018 ada 26 orang dan 2019 ada 20 orang. Artinya ada penurunan sebanyak 6 personel,” kata Nana.
Penurunan jumlah pelanggar ini, kata Nana berkat adanya pembinaan secara berkala terhadap personel.
Sedangkan di tahun 2019 kata Kapolda NTB, ada 158 pelanggar, dan mengalami penurunan 164 pelanggar.
Nana juga menyatakan, situasi Kamtibmas di NTB, dimana tahun 2018 jumlah crime total (CT) sebanyak 9.101 kasus tindak pidana dan di tahun 2019 sebanyak 7.985 kasus.
“Jumlah ini mengalami penurunan sebanyak 1.116 kasus atau menurun 12 persen. Ini karena pengoptimalan kegiatan kepolisian baik di bidang preventif dan refresif,” kata Kapolda.
Kapolda menambahkan, untuk crime clearance tahun 2018 ada sebanyak 5.833 kasus. Sedangkan di tahun 2019 sebanyak 5.87 kasus. Artinya, mengalami penurunan sebanyak 646 kasus atau turun menjadi 11 persen.