Jakarta, Gatra.com - Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) pimpinan Fauzie Yusuf Hasibuan menggandeng perusahaan asal Korea, PT Cyber Edu Inkor (PT CEI) untuk menyelenggarakan pembelajaran e-Learning jarak jauh untuk meningkatkan kemampuan profesionalitas advokat.
Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Peradi, Prof. Dr. Fauzie Yusuf Hasibuan, di Jakarta, Jumat (27/12), menyampaikan, pihaknya menggandeng perusahaan asal Korea tersebut untuk menyediakan fasilitas pendidikan dan pelatihan bagi para advokat.
"Ini dalam rangka meningkatkan kualitas, kemampuan, dan kesempatan untuk anggota Peradi, terutama di era 4.0 merupakan salah satu tujuan utama program kerja Peradi," kata Fauzie.
Menurutnya, pendidikan dan pelatihan sudah tidak lagi dibatasi oleh lokasi, kekayaan, dan waktu atau status. Saat ini, berbagai sistem pembelajaran terus berinovasi dengan tujuan fleksibilitas, bisa dilakukan di mana saja dan kapanpun, serta dengan harga yang terjangkau.
"Sistem tersebut dapat diterapkan dalam pembelajaran ilmu hukum dan secara khusus pendidikan bagi advokat yang tergabung dalam Peradi," ujarnya.
Atas dasar itu, lanjut Fauzie, pihaknya meneken nota kesepahaman (memorandum of understanding) dengan PT CEI tentang kerja sama untuk menyediakan Sistem Manajemen Pembelajaran Jarak Jauh.
"Kerja sama implementasi sistem manajemen pembelajaran jarak jauh, PT CEI, perusahaan e-learning dari Korea sebagai mitra kerja penyedia Sistem Manajemen Pembelajaran Jarak Jauh," katanya melalui siaran pers.
Fauzie mengharapkan kerja sama ini akan memberi manfaat terhadap peningkatan dan perluasan lapangan pekerjaan dan kesempatan untuk anggota dalam menjalankan profesi advokatnya selaku penyedia jasa pelayanan bantuan hukum.
Sementara itu, Ketua Bidang Pendidikan Berkelanjutan Peradi, Ahmad Sofian, menjelaskan, meningkatkan kualitas advokat dalam rangka menjadi advokat profesional yang hebat dan sukses adalah hak setiap advokat.
Menurutnya, pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi dalam menguasai ilmu pengetahuan hukum menjadi salah satu pilihan yang tidak bisa dihindari. Karena itu, pembelajaran jarak jauh atau pembelajaran yang berbasiskan e-learning menjadi penting untuk diterapkan oleh Peradi agar kualitas advokat bisa terus ditingkatkan tanpa ada hambatan ruang dan waktu.
"Setelah penandatanganan kesepakatan, Peradi dan CEI secara bersama akan segera merumuskan Sistem Manajemen Pembelajaran Jarak Jauh yang akan memuat mengenai lingkup kegiatan, hak dan kewajiban, dan perencanaan pengembangan kerja sama untuk memastikan keberhasilan implementasi proyek ini," ungkapnya.
Narasumber program e-learning, Bambang Widjojanto, yang hadir dalam acara penandatangan MoU tersebut, mengatakan, penandatangan kerja sama ini sangat positif bagi Peradi dan advokat.
"Adanya penandatanganan kerja sama ini, saya pikir quantum leap bagi Peradi dan CEI Korea corporation ini karena akan ada suatu proses pembelajaran yang luar biasa hebatnya," kata dia.
Menurutnya, ada 5 hal penting manfaat system e-learning ini. Pertama, karena standardisasi knowledge yang luar biasa karena di tingkat Asia saja belum semua akan menggunakan sistem pembelajaran jarak jauh atau e-learning dalam proses pembelajarannya.
"Kedua, yang menarik dengan sistem ini, kita akan meningkatkan knowledge dari teman-teman lawyer melalui narasumber-narasumber yang keren-keren dengan proses pendidikan yang berkualitas," katanya.
Denga demikian, lanjut Bambang, nantinya standar lawyer atau advokat di seluruh Indonesia akan sama karena mendapatkan guru-guru yang hebat dan mempunyai stadar keahlian internasional.
"Yang ketiga dan ini sangat penting adalah, kita juga bisa berkomunikasi dengan teman-teman lawyer dari negara lain melalui proses e-learning dan kita juga bisa meningkatkan potential client kita karena dengan kemampuan (kapabilitas) yang tinggi, knowledge yang bagus, maka dengan sendirinya potential client akan meningkat lebih banyak lagi," ujarnya.
Adapun hal keempat, menurut Bambang, selama ini kita ingin meninggalkan legacy dan mudah-mudahan dengan cara ini bisa menyatukan organisasi profesi, karena ternyata membutuhkan ilmu (knowledge) yang sama, proses sistem pembelajaran yang sama, dan proses pemersatu yang sama pula.
"Mudah-mudahan dengan jalan ini kita bisa melakukan proses unity untuk persatuan itu. Jadi melalui pendidikan itulah yang akan menyatukan kita semua," katanya.
Hal kelima yang paling menarik, lanjut Bambang, adalah proses ini akan menjadi bagian penting untuk oraganisasi lawyer lebih memiliki manfaat bagi anggota-anggotanya. Selama ini ada pertanyaan, organisasi ini apa gunanya untuk anggota.
"Adanya sistem ini akan meningkatkan respek anggota terhadap organisasinya, meningkat respek anggota terhadap kerja-kerja dari pengurus organisasinya. Ini contoh yang paling luar biasa menurut saya," ungkapnya.
Perjanjian kerja sama ditandatangani oleh Ketua Umum DPN Peradi, Prof. DR. H. Fauzie Yusuf Hasibuan, S.H, MH dan Jang Youn Cho, Ph.D., CPA sebagai President Director PT CEI. Penandatangan ini dihadiri pihak PT CEI, Chung Bomg Hyup., BA selaku Executive Vice President dan Andihika selaku Marketing. Sedangkan dari Peradi, di antaranya Wakil Ketua Umum, R. Dwiyanto Prihartono, S.H.MH dan beberapa jajaran pengurus DPN.