Home Hukum #TangkapDewiTanjung, Dewi Tanjung: Memangnya Saya Ayam

#TangkapDewiTanjung, Dewi Tanjung: Memangnya Saya Ayam

Jakarta, Gatra.com - Kader PDI Perjuangan, Dewi Tanjung, menanggapi santai soal #TangkapDewiTanjung yang menjadi trending topik di Twitter setelah Polda Metro Jaya menangkap dua oknum anggota Polri sebagai tersangka kasus penyiraman air keras kepada Novel Baswedan.

"Tagkap Dewi Tanjung memangnya saya ayam mau ditangkap," kata Dewi melalui pesan singkat saat dikonfirmasi Gatra.com, Jumat malam (27/12).

Dewi enggan menanggapi lebih jauh soal tagar yang muncul setelah polisi menyatakan menangkap 2 oknum anggota Polri berinisial RM dan RB tersebut. Mereka ditangkap di Cimangis, Depok, Jawa Barat.

Baca juga: Dipolisikan Dewi Tanjung, Novel: Saya Gak Ngerti Harus Apa

Pihak Polda Metro Jaya belum mengonfirmasi pangkat dan asal kesatuan kedua oknum anggota Polri tersebut. Namun kabar yang beredar, mereka merupakan anggota Brimob.

Tagar ini muncul akibat beberapa waktu lalu Dewi Tanjung menuding Novel Baswedan, penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut berbohong dan merekayasa kasus yang menimpanya.

Dewi menuding kasus penyiraman air keras ini merupakan rekayasa Novel karena terdapat sejumlah kejanggalan, di antaranya kondisi luka yang hanya sekitar wajah dan soal perban.

"Ada beberapa hal yang janggal dari semua hal yang dialami dari rekaman CCTV dia dari bentuk luka, dari perban, kepala yang diperban tapi tiba-tiba mata yang buta gituh kan," ujar Dewi Tanjung beberapa waktu lalu.

Dewi Tanjung pun sempat melaporkan Novel Baswedan ke Polda Metro Jaya soal berita bohong terkait rekayasa kasus penyiraman air keras. Laporan ersebut tertuang dalam Nomor LP/7171/XI?/2019/PMJ/Dit.Krimsus.

Baca juga: Dua Polisi Penyiram Air Keras Novel Baswedan Ditangkap

Dewi Tanjung melaporkan terkait dugaan melanggar Pasal 26 Ayat (2) juncto Pasal 45 A Ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 A Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Novel Baswedan melalui Tim Advokasinya pun melaporkan balik Dewi Tanjung ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya atas dugaan laporan palsu.

46587