Pekanbaru, Gatra.com - Perempuan 18 tahun ini hanya bisa menerima nasib setelah dia dicokok polisi di kawasan Pangkalan Kerinci Kabupaten Pelalawan, Kamis (26/12).
Nisa ditangkap Satreskrim Polres Pelalawan atas ulahnya melempar pecahan botol yang kemudian menancap di leher Matrwai alias Pak De.
Pecahan kaca botol itu merenggut nyawa Pak De saat dalam perjalanan ke rumah sakit. "Pelaku dikenai pasal 351 ayat 3 KUHP, penganiayaan berat yang mengakibatkan korban meninggal dunia," kata Kasat Reskrim Polres Pelalawan AKP Teddy Ardian kepada Gatra.com, Jumat (27/12).
Teddy kemudian cerita kalau peristiwa itu terjadi pada Kamis siang (26/12) di Kedai Tuak Marsada Musik di kawasan jalan Langgam I Koridor RAPP, Pangkalan Kerinci.
Waktu itu Pak De melerai pertengkaran Nisa dan seorang perempuan bernama Devi. Upaya Pak De berbuah hasil. Pertengkaran dua perempuan itu berhenti.
Tapi rupanya Nisa masih menyimpan amarah kepada Devi. Perempuan yang berdomisili di Kabupaten Siak ini mengambil botol minuman keras dan memecahkannya.
"Pecahan botol yang tajam itu dia lempar ke arah Devi, tapi yang kena justru leher Pak De tadi. Kaca itu tertancap," ujar Teddy.
Pak De langsung tumbang dan darah mengucur deras dari lehernya. Dia sempat dibawa ke rumah sakit tapi nyawanya tidak tertolong.
Nisa yang ketakutan memilih kabur dan bersembunyi di rumah temannya. Polisi yang mendapat laporan langsung melakukan penyelidikan dan mencari Nisa. "Hari itu juga pelaku ditangkap saat berusaha kabur dari rumah kontrakannya," kata Teddy.