Home Gaya Hidup Lampung Darurat Kekerasan Seksual Terhadap Anak

Lampung Darurat Kekerasan Seksual Terhadap Anak

Bandar Lampung, Gatra.com - Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak Indonesia Arist Merdeka Sirait menyebut, Lampung menempati katagori urutan ke-11 dari 34 provinsi dengan kasus kekerasan terhadap anak dalam berbagai bentuk. Hal tersebut disampaikan Arist Merdeka Sirait usai pelantikan pengurus LPAI Kota Bandar Lampung di Swiss-Belhotel, Tanjung Karang, pada Jumat (27/12). 

" Ada latar belakang bagaimana Provinsi Lampung masuk dalam katagori urutan ke-11. Di Lampung banyak ditemukan kasus-kasus kejahatan terhadap anak dalam berbagai bentuk " ucap Arist kepada wartawan, Jumat (27/12).

Dalam catatan Arist, kekerasan dan kejahatan anak di Lampung kerap berulang dengan berbagai motif. " Ada ekploitasi ekonomi, seperti yang terjadi baru-baru ini, ada di Pesawaran, juga di Lampung Selatan, Lampung Timur, termasuk di Bandar Lampung, itu artinya tak henti-hentinya kasus kekerasan anak " sebutnya.

Dari sekian banyak kasus kejahatan, terdapat laporan kasus terbaru yang diterima. Kasus kejahatan seksual dengan korban anak perempuan berusia 14 tahun mengalami kejahatan seksual yang dilakukan 16 pelaku di Kabupaten Pesawaran.

" Terakhir kita dihebohkan dengan kasus kejahatan dalam bentuk gengrape yang terjadi di Pesawaran. Kami sudah konfirmasi ke Polres Pesawaran, 8 pelaku sudah tertangkap, dan lainnya masih buron, Ini sangat memprihatikan, pengakuan korban ini dilakukan dua hari dua malam oleh 16 pelaku, peristiwa ini pernah terjadi di Bengkulu 2 tahun lalu " ujarnya.

Menurut Arist, hal ini yang melatarbelakangi betapa pentingnya penguatan kelembagaan dan pengukuhan kembali Lembaga Perlindungan Anak di Kota Bandar Lampung untuk mengantisipasi ke depan, dan ini membutuhkan komitmen banyak orang.

" Termasuk peran teman-teman media untuk terlibat, mengumumkan kepada publik fenomonea sosial apa yang terjadi di masyarakat " imbuhnya.

Dari sekian banyak kasus, Aris menuturkan para pelaku kekerasan tersebut kebanyakan dilakukan oleh orang-orang terdekat.

" Pelaku kekerasan itu justru dilakukan oleh orang terdekat, bukan orang jauh, itu yang membuat Indonesia berada pada situasi darurat kejahatan seksual " sebutnya.

Terkait kasus gengrape di Pesawaran, Arist menekankan hal ini membuktikan Provinsi Lampung yang berada dalam urutan ke -11 dalam keadaan situasi yang emergency terkait kejahatan seksual.

" Komitmen kami kepada Kapolres Pesawaran tidak ada kata damai untuk pelaku kejahatan seksual, karena predator-predator seksual harus ditempatkan pada extra ordinary crime dan penanganannya pun harus luar biasa apapun alasannya " kata Arist.

Belum usai penanganan kasus Pesawaran, namun Aris mengaku kembali terkejut dengan kembali terjadinya kekerasan seksual yang menimpa seorang korban warga Lampung oleh pelatih olahraganya.

" Saya dikejutkan laporan masyarakat, ada satu tim olahraga asal Lampung yang ingin bertanding di wilayah Jakarta Timur. Namun malam sebelum pertandingan seorang anak murid mendapat perlakuan kekerasan kejahatan seksual yang di lakukan oleh pelatihnya sendiri. Ini perilaku biadab, dan ini sudah dilaporkan. Hal tersebut membuktikan Lampung dalam keadaan darurat, Komnas Perlindungan Anak akan segera menindaklanjuti ini tidak ada kata kompromi " pungkasnya.

497