Home Hukum Bekuk Tiga Tersangka, 183Kg Ganja Berhasil Disita BNN Sumbar

Bekuk Tiga Tersangka, 183Kg Ganja Berhasil Disita BNN Sumbar

Padang, Gatra.com - Sebanyak 183 kilogram ganja dari tiga tersangka penyalahgunaan narkoba berhasil disita Badan Narkotika Nasional (BNN) Sumatra Barat (Sumbar). Ratusan barang haram itu sebelumnya dibawa tersangka dari Sumatra Utara (Sumut) untuk diedarkan di Sumbar.

Pemaparan Kepala BNN Sumbar, Brigjen Pol Khasril Arifin, ketiga tersangka diketahui bernama Harfan Maulana (32), Wandi April Naldi Nanda (29), serta Hari Honesta (29). Ketiganya berhasil diringkus petugas di lokasi yang berbeda wilayah Sumbar. Namun pertama kali dibekuk Harfan Maulana pada Senin (16/12) yang membawa ganja 78 kilogram.

Khasril menuturkan, penangkapan tersangka Harfan Maulana tersebut sempat terjadi aksi kejar-kejaran. Personil BNN Sumbar bahkan sempat ditabrak tersangka asal Penyabungan, Sumut itu. Kemudian berhasil kabur ke ladang sawit milik masyarakat, hingga petugas berhasil menemukan barang haram tersebut dalam kendaraan tersangka.

"Saat penggeledahan di minibus tersebut, petugas mendapati sebanyak 78 kilogram ganja. Petugas sempat menyisir ladang sawit bersama masyarakat, tapi tersangka tidak ditemukan," tutur Khasril ketika menggelar konferensi pers, Kamis (26/12) di Padang.

Lebih lanjut, Khasril mengungkapkan, pada Senin (16/12), pihaknya mendapat informasi tersangka kabur di Kota Padang menggunakan bus. Saat dilakukan penghadangan terhadap bus yang ditumpangi, tersangka berhasil kabur kembali dengan melompat dari jendela dan melarikan diri. Aksi kejar-kejaran pun kembali terjadi.

Jengah dengan kaburnya tersangka, petugas memberikan tembakan peringatan, namun tidak diindahkan tersangka. Kemudian, petugas terpaksa membidik kaki kiri tersangka hingga tersungkur, dan berhasil diringkus petugas BNN Sumbar. Dari interogasi petugas, tersangka Harfan Maulana mengakui 78 kilogram ganja itu miliknya.

Selain itu, tersangka Harfan Maulana mengakui sebelumnya berhasil kabur di kawasan Bonjol Pasaman bersama dua rekannya yang lain. Hingga kini, BNN Sumbar masih melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap dua tersangka yang masuk daftar pencarian orang (DPO).

"Akhirnya, tersangka menyerah setelah kaki kirinya terkena tembakan. Tersangka dapat kami amankan dan mengakui ganja itu miliknya. Namun, kedua rekannya masih DPO," ujar Khasril.

Berselang beberapa hari kemudian, tepatnya pada Rabu (18/12), pihak BNN Sumbar kembali mendapatkan informasi adanya penyelundupan ganja dari Sumut yang akan memasuki wilayah Sumbar. Pada saat itu petugas bergerak cepat, hingga akhirnya berhasil menyita barang bukti sebanyak 105 kilogram ganja.

Dikatakan Kepala BNN Sumbar itu, ratusan ganja itu direncanakan akan diedarkan tersangka di Sumbar. Selain ratusan ganja sebagai barang bukti, pihaknya juga membekuk dua tersangka, yakni Wandi April Naldi Nanda dan Hari Honesta. Kedua tersangka tersebut juga berhasil diamankan petugas di kawasan Kabupaten Pasaman.

"Kedua tersangka bukan satu jaringan, tapi masih kita selediki lebih lanjut. Kami juga masih terus memburu hingga ke bandar besar tersangka ini. Kami juga koordinasi dengan BNN provinsi lain, untuk bersinergi memburu pelaku lainnya," katanya.

383