Home Hukum Pengamat Duga Penyiraman Air Keras ke Novel Atas Perintah

Pengamat Duga Penyiraman Air Keras ke Novel Atas Perintah

Jakarta, Gatra.com - Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti (Usakti) Jakarta, Abdul Fickar Hadjar, mensinyalir dua oknum anggota Polri pelaku penyiraman air keras terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan, melakukan aksinya atas dasar perintah.

"Intelektual dadernya sangat mungkin atas dasar komando atasan bawahan atau bisa juga atas dasar tukar menukar prestasi," kata Fickar kepada Gatra.com di Jakarta, Jumat (27/12).

Fickar mensinyalir demikian karena karena kedua oknum anggota Polri tersebut ‎sebagai eksekutor lapangan yang diperintahkan karena tidak mempunyai urusan dengan penyidikan kasus yang ditangani Novel Baswedan.

"Jika dilihat pola relasinya dengan Novel, apakah ada hubungan hukum atau hubungan yang menjadi sebab akibat sampai kedua orang ini melakukan itu, rasanya sih tidak ada, karena itu sangat mungkin kedua tersangka hanya pelaku lapangan," katanya.

Namun demikian, Fickar mengatakan, tidak mau mendahului proses hukum ‎yang sedang dilakukan Polri, tapi semua pihak yang diduga terlibat harus dimintai tanggung jawab hukum.

‎"Apakah ada intekektual dadernya, tergantung pada penggalian motif atau mens rea pelaku," ujarnya.

Sedangkan saat dimintai tanggapan soal baru sekarang Polri berhasil menangkap pelaku, padahal dugaan kuat pelakunya mengarah ‎kepada anggota Polri, Fickar mengatakan, kecurigaan tersebut sangat boleh-boleh saja dan punya alasan.

‎"Dengan dasar asas praduga tak bersalah maka untuk sementara ini dua orang itu sebagai tersangka. Soal apakah kemarin-kemarin ditutupi, saya kira dugaan itu sah sah saja, mengingat dari temuan tim-tim yang dibentuk mengarah ke sana," ujarnya.

21348