Jakarta, Gatra.com - Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly membenarkan adanya rancangan peraturan presiden (Perpres) yang mengatur secara detail mengenai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Perpres ini dibuat untuk menguatkan regulasi baru yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang perubahan kedua Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.
"Ya itu tuntutan UU-nya. Sekarang kami tinggal siapkan tata organisasinya, lewat perpres ini," katanya di Graha Pengayoman, Jakarta, Jumat (27/12).
Ia menyebut, Perpres KPK ini akan mengatur tentang Dewan Pengawas KPK yang dibentuk pada Jumat (20/12) kemarin. Selain itu, perubahan status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) juga akan diatur dalam Perpres ini.
Yasonna mengatakan, rancangan Perpres KPK ini banyak dikritik berbagai pihak. Bahkan, menurutnya, beberapa pihak menuding pemerintah ingin melemahkan KPK melalui beberapa regulasi baru ini.
Padahal menurutnya, baik dalam UU KPK maupun Perpres ini tidak terdapat poin yang merujuk pada pelemahan KPK. Ia menegaskan, perdebatan tentang regulasi ini lantaran belum dilihat secara utuh.
"Kasih saja kepercayaan, kita lihat nanti, kita lihat betul-betul, kita kawal bersama, kita jaga bersama. Ini harus kita selesaikan secara baik. Jadi, pencegahan penindakan berjalan secara baik," tutur Yasonna.