Home Hukum Polri Jelaskan Proses Penangkapan Penyiram Novel

Polri Jelaskan Proses Penangkapan Penyiram Novel

Jakarta, Gatra.com - Polri telah menangkap dua anggota polisi aktif yakni RM dan RB yang diduga pelaku penyiraman air keras yang menimpa penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan. 

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Argo Yuwono menyebutkan hal yang telah dilakukan oleh Polri hingga akhirnya diamankannya kedua pelaku.

Argo menyebutkan untuk mengungkap kasus ini telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi yang berjumalh 73 orang.

"Setelah melalui proses yang panjang kemudian juga penyidikan-penyidikan dan penyidik sudah melakukan olah TKP atau pra-rekon 7 kali, kemudian juga telah memeriksa beberapa saksi sekitar 73 saksi dalam pemeriksaan," kata Argo di Polda Metro Jaya, Jumat (27/12).

Argo menyebutkan berbagai upaya yang dilakukan Polri seperti membentuk tim teknis, tim pakar dan melakukan kerja sama dengan berbagai pihak untuk mengamankan para pelaku.

“Kita juga ada kerja sama dengan berbagai instansi seperti forensik. Lalu dari hasil investigasi dan dari informasi intelijen tadi malam sudah mengamankan dua pelaku RB dan RM dan dibawa ke Polda Metro Jaya," tuturnya.

Setelah dibawa ke Polda Metro Jaya, kata Argo, para pelaku langsung diinterogasi oleh aparat. 

"Kedua pelaku ini langsung kita lakukan interogasi dan tadi pagi sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujarnya.

314

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR