Semarang, Gatra.com - Sekolah jenjang menengah negeri di Jawa Tengah (Jateng) pada tahun ajaran (TA) 2020 dilarang menarik sumbangan pembinaan pendidikan (SPP).
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Jateng, Jumeri, menyatakan siswa SMA, SMK, dan Sekolah Luar Biasa (SLB) negeri tidak lagi membayar iuran bulan SPP.
“Dananya sudah di-backup Pemerintah Provinsi Jateng sehingga pada 2020 siswa SMA, SMK, SLB negeri bebas SPP,” katanya kepada Gatra.com sesuai memberikan pengarah kepada para Kepala Sekolah SMA/SMK/SLB se-Jateng di Semarang, Jumat (27/12).
Pihak sekolah, lanjut Jumeri, juga dilarang menarik pungutan uang kepada para siswa di luar ketentuan yang telah ditentutkan.
Pungutan uang masih dibolehkan sepanjang tidak memberatkan orang tua siswa serta telah melalui musyawarah dengan orang tua serta komite sekolah.
“Bagi siswa dari keluarga miskin jangan sampai dimintai pungutan uang apapun,” ujar Jumeri.
Menurut Jumeri, dari hasil evalusi pelaksanaan pendidikan 2019 masih ada pengaduan masalah pungutan uang serta menajemen sekolah belum rapi.
“Pada 2020 manajemen sekolah harus dibenahi lebih rapi untuk menunjuang kegiatan pendidikan lebih baik,” katanya.
Dalam kesempatan itu para kepala sekolah dimintai untuk menandatangi pakta integritas antara lain, berisi tidak akan melakukan pungutan liar (pungli) dan korupsi.
Sementara Gubernur Jateng Ganjar Pronowo dalam pengarahan kepada para kepala SMA, SMK, dan SLB, meminta supaya dapat menjaga integritas.
“Jangan ada pungli, korupsi dan lainnya. Kalau ada, jangan segan untuk melaporkan kepada saya, akan saya tindak,” ujar dia.
Ganjar juga meminta para kepala SMA, SMK, dan SLB untuk menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab, transparan dan akuntabel. “Kepada siswa miskin jangan sekali-kali dimintai pungutan. Awas, ini saya titip betul,” ujar Ganjar.
Terkait anggaran untuk program pendidikan gratis, Ganjar, menyatakan telah mengalokasikan anggaran senilai Rp860,4 miliar.
Sedangkan untuk SMA, SMK, dan SLB swasta telah mengalokasi dana bantuan operasional sekolah daerah (bosda) senilai Rp123,85 miliar.
"Kami akan mengawasi pelaksanaannya. Jangan sampai SPP gratis, tapi sekolah tetap meminta pungutan-pungutan biaya lainnya,” kata Ganjar.