Jakarta, Gatra.com - Ombudsman RI (ORI), kembali melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Lapas Sukamiskin Bandung. Dalam sidak ini, ORI menemukan ruang tahanan yang menyalahi aturan seperti adanya fasilitas mewah bagi napi koruptor, luas ruangan yang tidak sesuai, hingga pintu sel yang sulit dibuka layaknya dikunci secara khusus.
Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat, Liberti Sitinjak menepis temuan ORI di Lapas Sukamiskin. Ia mengatakan, tidak menemukan adanya fasilitas mewah ketika menyambangi Lapas Sukamiskin.
"Saya pikir, semenjak kehadiran saya ke sana sudah tidak ada lagi yang namanya fasilitas itu," katanya di Graha Pengayoman, Jakarta, Jumat (27/12).
Bahkan, ia menyebut, perbedaan luas ruang tahan di lantai dua bangunan sayap timur dan barat akan dikembalikan ke ukuran semula. Pasalnya, tiga ruangan di lantai dua ini memiliki luas ruangan dua kali lipat dari ruang tahanan lain.
"Jadi yang luas itu harus disesuaikan. Sesuai surat dari Cagar Budaya bahwa luasan kamar di lantai dua itu dua kali lebih besar dari lantai satu. Kita wajib mematuhi itu," ujarnya.
Ia menegaskan, saat ini Lapas Sukamiskin sedang merenovasi ruang tahanan agar sesuai standar. Diharapkan, renovasi ini akan selesai pada 31 Desember 2019 mendatang.
"Ini semua final, karena kita butuh anggaran, dan anggarannya baru turun di tahun 2019. Kita sudah lakukan renovasi itu, Insyaallah 31 Desember akan selesai," katanya.
Mengenai ruang tahanan yang disebut ORI seperti dikunci secara khusus, Liberti menyangkal hal itu. Menurutnya, proses membuka pintu ruang tahanan secara paksa lantaran kunci ruang tahanan dijadikan satu, sehingga menyulitkan.
"Kalau soal kunci, itu memang kunci 557 kamar digabung di satu tempat karena saya mau berangkat ke Jakarta. Daripada capek nyari saya, bilang potong saja. Itu masalahnya, Boleh ditanya [ke ORI]. Jadi bukan karena harus pakai sidik jari, enggak ada itu sidik jari," tutupnya.