Jakarta, Gatra.com - Aksi bela muslim Uighur yang digelar Ormas Islam se-Indonesia hari ini menyatakan tujuh tuntutan yang ditujukan kepada Kedutaan Besar Cina di Jakarta, Jumat (27/12).
Ketua persaudaraan alumni 212 Slamet Ma'arif membacakan poin-poin tujuh tuntutan itu di depan Kedubes Cina.
Pertama, kata Ma'arif, aksi massa mengecam dan mengutuk keras tindakan zalim rezim komunis Cina terhadap muslim Uighur. Kedua, menuntut pemerintah komunis Cina agar menghentikan segala perampasan dan pelarangan hak asasi manusia terhadap umat muslim di Uighur.
Ketiga, menuntut pemerintah komunis Cina untuk tidak melarang peribadatan umat Islam uighur serta tidak melarang Alquran untuk dibaca dan disebarluaskan. Keempat, mengatur pemerintah komunis Cina membuka akses kepada penyelidikan independen internasional
"Kelima, membentuk tim investigasi dan membawa hasil investigasi pelanggaran HAM tersebut ke The International Criminal Court," teriak Ma'arif.
Keenam, sambungnya, mengecam pemerintah Indonesia yang berpangku tangan dalam persoalan Uighur, dan mengutuk keras apabila tidak menjalankan sila kemanusiaan yang adil dan beradab, serta menghapus penjajahan dan penindasan dari muka bumi.
“Karena diamnya pemerintah berarti menentang Pancasila dan UUD 45,” kata Ma’arif.
Terakhir, menyerukan kepada rakyat Indonesia umumnya dan umat Islam khususnya untuk memboikot pembelian atau konsumsi dari produsen, distributor, dan menarik seluruh simpanan dari sistem perbankan milik Cina, serta menghentikan seluruh proyek kerjasama dengan Cina.
Aksi massa yang digelar usai salat Jumat, itu masih berlangsung hingga sore hari. Salah satu orator aksi massa mengancam jika hari ini delegasi yang ditunjuk ditolak kedatangannya bertemu dengan pihak konsulat Dubes Cina, maka massa akan datang lagi dengan jumlah yang lebih besar.