Home Hukum Polda Metro Jaya Ungkap Kasus Narkoba, 42 Tersangka

Polda Metro Jaya Ungkap Kasus Narkoba, 42 Tersangka

Jakarta, Gatra.com - Polda Metro Jaya dan jajaran Polres yang ada mengungkap pencapaian dalam pengungkapan kasus narkoba dalam kurun waktu November dan Desember 2019.

"Ini merupakan hasil yang diungkap Polda Metro Jaya maupum Polres-polres yang ada dijajaran PMJ ini, kurun waktu bulan November sampai bulan Desember tanggal 19 ini," kata Kapolda Metro Jaya, Komjen Pol. Gatot Eddy Pramono di Polda Metro Jaya, Jumat (27/12).

Kapolda menjelaskan, setidaknya dalam pengungkapan kasus tersebut ada enam jenis narkoba yang diamankan sebagai barang bukti. Narkoba tersebut antara lain ganja, sabu, ekstasi, heroin, pil happy five (H-5), dan ketamin.

"Kalau kita lihat secara keseluruhan hasilnya ganja sebanyak 746,87 kg, sabu 26,28 kg, ekstasi 4.528 butir, heroin 4,5 kg," kata Gatot.

"Heroin ini cukup besar, ini kita lagi dalami jaringannya oleh Pak Direktur Narkoba. Ada juga happy five 704 butir dan ketamin 2,57 gram," tambahnya.

Selain mengamankan barang bukti narkoba, Polda Metro Jaya juga menangkap tersangka sebanyak 42 orang.

"Kita berupaya terus meminimalisir terjadinya peredaran dan penggunaan secara ilegal terhadap barang-barang narkoba ini," katanya.

Gatot berharap kerjasama dan peran serta masyarakat untuk membantu masalah peredaran narkoba ini. Polda dan jajarannya tetap akan menindak tegas para pengedar narkoba.

"Kita harapkan kedepan peran media, seluruh komponen masyarakat untuk memberikan informasi narkoba, laporkan kepada kita. Kita akan tindak tegas terhadap mereka yang dengan sengaja mengedarkan barang-barang berbahaya ini," katanya.

Dalam kasus ini para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka teranncama dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau penjara paling singkat lima tahun dan paling
lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.

147