Jakarta, Gatra.com - Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga membantah keterlibatan perusahaan milik Menteri BUMN Erick Thohir dalam kasus Jiwasraya. Menurutnya, isu insider trading yang diprediksi menguntungkan PT Mahaka Media Tbk (ABBA) tidak benar.
Arya membenarkan adanya proses pembelian saham Mahaka oleh Jiwasraya, tetapi itu dilakukan sejak 23 Januari 2014 silam. Ia mengatakan, saat itu saham yang dibeli Jiwasraya sekitar Rp14,9 miliar dengan harga Rp95 per lembar.
Setelah itu, selanjutnya, belum genap setahun tepatnya pada 17 Desember 2014, Jiwasraya menjual saham Mahaka sebanyak dua kali di hari yang sama. Pertama, Jiwasraya melepas saham Mahaka sebesar 11 miliar lebih dengan harga Rp114, lalu saham Mahaka kembali dijual dengan nilai 6 miliar dengan harga saham Rp112.
"Total bedanya 2,8 miliar. Jadi JS terbukti ketika jual dua kali di hari yang sama, dia membeli di market dan menjualnya di market juga karena di hari yang sama dengan perbedaan harga Rp 2. Dia beli di market, jual di market," tuturnya saat dihubungi, Jumat (27/12).
Dengan begitu, Arya berpendapat, pembelian saham tersebut merupakan transaksi yang berlangsung seperti biasa. Menurutnya, hal ini sekaligus mematahkan adanya dugaan praktik bisnis ilegal terkait Erick Thohir selaku bos perusahaan dengan kode emiten ABBA ini.
"Keuntungan Rp 2,8 miliar ketika beli saham ABBA atau untung 18% lebih. Jadi enggak sampai setahun untuk ketika beli saham Mahaka. Jadi beda dengan saham gorengan ya. Itu melebihi bunga bank, bahkan lebih dari JS Saving Plan," tegasnya.