Home Ekonomi Fiks! Tarif Cukai Hasil Tembakau Naik Tahun Depan

Fiks! Tarif Cukai Hasil Tembakau Naik Tahun Depan

Jakarta, Gatra.com - Direktur Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan, Heru Pambudi memastikan kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) akan diberlakukan pada 2020 nanti. Bahkan, aturan mengenai kebijakan tersebut juga sudah disiapkan.

"Secara teknis, kami sudah siap semuanya [pemberlakuan kenaikan CHT]," kata dia, di Jakarta, Jumat (27/12).

Selain itu, lanjut Heru, pihak pabrik rokok pun juga dinilai sudah memahami ketentuan mengenai perubahan kebijakan tersebut.

Sebab, menurut dia, kenaikan tarif CHT bukan merupakan hal yang baru terjadi. Kenaikan tarif cukai rokok tersebut, justru akan terjadi setiap beberapa tahun sekali.

"Kenaikan cukai rokok itu biasa atau reguler adjustment. Teknisnya [yang harus diubah] tidak banyak," imbuh dia.

Oleh karenanya, meski tarif CHT akan naik, tapi pemerintah tidak akan melakukan revisi target penerimaan cukai dengan adanya tarif baru tersebut. Karena telah tercantum dalam target APBN 2020.

Sebelumnya, pemerintah telah menerbitkan PMK No.152/2019 tentang Tarif CHT. Dalam ketentuan tersebut, kenaikan tarif untuk sigaret kretek mesin (SKM) golongan I akan berlaku sebesar Rp740 atau naik 25,4 persen dari tarif tahun lalu sebesar Rp590. 

Sementara sigaret putih mesin (SPM) untuk golongan I menjadi Rp790 atau naik 26,4 persen dari Rp625. Sedangkan untuk sigaret kretek tangan (SKT), kenaikan SKT golongan I mencapai 16,4 persen per batang.

Untukjenis rokok yang mengalami kenaikan harga jual eceran tertinggi terjadi pada sigaret putih mesin (SPM) yang naik sebesar 58,4 persen, atau dari Rp1.1130 per batang menjadi Rp1.790 per batang. Sementara, sigaret kretek mesin (SKM) naik 51,7 persen, atau dari Rp1.120 menjadi Rp1.700 per batang.

1333