Home Hukum Pemprov DKI Banding Putusan soal Izin Reklamasi Pulau I

Pemprov DKI Banding Putusan soal Izin Reklamasi Pulau I

Jakarta, Gatra.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Pengadilan mengabulkan gugatan PT Jaladri Kartika Pakci dan mencabut pembekuan izin proyek reklamasi Pulau I Jakarta.

"Iya, [nasibnya] sama kayak Pulau H [kalah]. Sudah, sudah mengajukan banding," kata Kepala Biro Hukum DKI Jakarta, Yayan Yuhanah dilansir Antara, Jumat (27/12).

Saat ini, kata Yayan, pihaknya tengah menyusun memori bandingyang dijabarkan sesuai dengan pertimbangan hukum majelis hakim.

"Nanti sesuai pertimbangan hukumnya, ya kami counter di situ ya di memori banding," ucapnya dilansir Antara.

Konsekuensi dari hasil hukum yang akan terjadi dalam proses pembangunan Pulau I, Yayan menjelaskan, harus menunggu putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht).

"Lihat amar putusannya, apakah dibatalkan seperti bunyi gugatan, kalau kami kalah berarti kan suruh mencabut SK pembatalannya. Kalau kami menang, berarti gugatan pembatalannya kan ditolak, berarti SK-nya tetap dibiarkan hidup, SK pencabutannya izin reklamasinya. Sama seperti Pulau H di mana kami sedang mengajukan kasasi ke MA," kata Yayan.

Sebelumnya, PTUN Jakarta mengabulkan gugatan PT Jaladri Kartika Pakci. Pengadilan memerintahkan Gubernur DKI Jakarta mencabut pembekuan izin proyek reklamasi Pulau I Jakarta.

Sebagaimana dikutip dari sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) PTUN Jakarta, Jumat ini, gugatan dilayangkan oleh PT Jaladri. Perusahaan itu tidak terima dengan Surat Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 1409 tahun 2018 tertanggal 6 September 2018 perihal Pencabutan Beberapa Keputusan Gubernur tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi.

PTUN Jakarta mengabulkan permohonan itu. PTUN Jakarta membatalkan Surat Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 1409.

"Mewajibkan kepada tergugat untuk memproses dan menerbitkan perpanjangan izin pelaksanaan reklamasi atas Pulau I yang telah dimohonkan oleh Penggugat melalui Surat No. 001/GEN/JKP/VIII/2018 tanggal 30 Agustus 2018 perihal permohonan perpanjangan jangka waktu dalam diktum kesebelas surat izin pelaksanaan reklamasi Pulau I No. 2269 Tahun 2015," demikian putusan majelis.

Selain itu, Gubernur Provinsi DKI Jakarta juga diwajibkan untuk membayar biaya perkara sebesar Rp325 ribu.

77