Jakarta, Gatra.com - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan bersama Bank Indonesia (BI) bekerja sama untuk membangun Sistem Informasi Monitoring Devisa Terintegrasi Seketika (SIMODIS) yang akan berlaku efektif mulai 1 Januari 2020.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Heru Pambudi menuturkan, sistem ini dibangun untuk mengintegrasikan data antara dokumen kepabeanan dengan devisa yaitu dokumen ekspor maupun impor.
"Dari situ, kemudian kita rekonsiliasi dengan devisa hasil ekspor dan devisa pembayaran impor. Sinergi ini [merupakan] payung hukum nota kesepahaman kemenkeu dan BI yang dilanjutkan perjanjian kerja sama BI dan DJBC," ujarnya di Kantor DJBC, Jakarta, Jumat (27/12).
Heru melanjutkan, dengan adanya sistem ini, nantinya rekonsiliasi yang didapatkan oleh Bea Cukai akan langsung terotomasi dan masuk ke sistem BI. Kemudian beberapa data dari Bea Cukai tersebut akan dikoneksikan dengan data dari BI, yang meliputi data devisa hasil ekspor, devisa pembayaran impor, data penangguhan pelayanan ekspor atau impor, dan lain sebagainya.
"Ini adalah mekanisme pertukaran data di antara dua sistem yang diintegrasikan melalui sistem simodis," imbuh dia.
Menyambung perkataan Heru, menurut Deputi Senior BI, Destry Damayanti, dengan adanya SIMODIS, BI akan lebih cepat mendapatkan data hasil ekspor atau DHE. Sebab, meski sebelumnya BI juga telah mendapatkan data DHE dari perbankan, tetapi mereka mendapatkannya dalam jangka waktu satu bulan sekali.
"Selama ini, BI sudah mendapatkan data DHE, tetapi ada lagi. Kita dapatnya satu bulan dari bank. sehingga buat BI sendiri dalam membuat satu forecast. Dengan simdois, data ini jadi seketika. Arus barang ekspor impor dicatat DJBC, H 1 sudah masuk ke BI dan di BI di-compare dengan tata keunagan yang ada," ucap Destry.