Home Hukum Setahun Jadi Bupati, Ahmad Yani Terancam 20 Tahun Penjara

Setahun Jadi Bupati, Ahmad Yani Terancam 20 Tahun Penjara

Palembang, Gatra.com – Karir Ahmad Yani tidak berjalan panjang, setahun setelah dilantik menjadi Bupati Muara Enim ia terancam penjara 20 tahun akibat tertangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), awal September lalu. Bupati non aktif Ahmad Yani terpaksa duduk sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor Palembang, Kamis (26/12).

Dalam dakwaan yang dibacakan penuntut KPK, Roy Riyadi, bupati Ahmad Yani tejerat hukuman 20 tahun penjara. “Ancamannya yakni pasal 12 huruf A dan pasal 11 UU Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman 20 tahun penjara,” ujar Roy setelah sidang.

Dalam dakwaan Ahmad Yani yang dibacakan jaksa, diketahui terdakwa Ahmad Yani menyalahgunaan kewenangan jabatannya karena menerima fee pada 16 proyek pembangunan infrastuktur APBD Sumsel 2020.

Sidang yang berlangsung hanya satu jam itu, nampak Ahmad Yani beberapa kali berkonsultasi dengan penasehat hukumnya. Sementara terkait ancaman pasal yang dikenakan kepadanya, Ahmad Yani memilih tidak berkomentar banyak usai sidang.

Usai keluar dari ruang persaiangan dan mendengarkan bacaan Jaksa Penuntut Umum KPK, Ahmad Yani langsung bergegegas keluar dari ruangan sidang tanpa mengeluarkan komentar apapun meski sejumlah wartawan berusaha mewawancarainya.

 

Reporter: Karerek

8642