Home Ekonomi Perizinan Impor Sparepart Ribet, INACA Harap Penyederhanaan

Perizinan Impor Sparepart Ribet, INACA Harap Penyederhanaan

Jakarta, Gatra.com - Ketua Umum Indonesia National Air Carriers Association (INACA) Denon B Prawiraatmadja menuturkan, maskapai penerbangan kerap mengalami kesulitan dalam mengurus perizinan importasi sparepart pesawat. 

Pasalnya, terdapat 20 institusi terkait yang terlibat proses importasi. Denon mengatakan, membutuhkan waktu 3-30 hari untuk mendapatkan suku cadang yang diinginkan.

"Jadi kalau kita impor spare part, kita repair dari luar negeri, habis itu kita balik lagi impor lagi. Lah ini harus melalui prosedur dokumentasi, mulai dari Menteri Perindustian, HS kodenya. Kemudian masuk dalam kategori barang yang boleh diimpor tetapi terbatas," ujarnya kepada awak media di Jakarta, Kamis (26/12).

Denon mengatakan, prosedur yang panjang dan berbelit menyebabkan kegiatan operasional pesawat menjadi tertunda, sehingga berdampak pada biaya operasional.

Berhubung perizinan tersebut melibatkan lintas kementerian dan lembaga, Ia berharap Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto segera bertindak.

Denon menegaskan, pihaknya tidak meminta insentif fiskal mapun memasukkan perizinan tersebut ke dalam omnibus law, tetapi mendorong adanya penyederhanaan perizanan.

"Dan ini sebetulnya sudah kita sampaikan sejak tahun 2017 bahwa concern dari anggota INACA adalah bagaimana caranya simplifikasi proses administrasi larangan pembatasan ini,"
pungkasnya.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto meminta INACA mengajukan permintaan yang lebih spesifik terkait importasi sparepart.

"Kalau itu kan bagian dari MRO (pemeliharaan, perbaikan, dan pemeriksaan). Sebetulnya MRO sudah mendapat fasilitas PLB (Pusat Logistik Berikat) Kalau PLB selesai. MRO di Batam kalau di FTZ itu juga aman," ucapnya kepada awak media di kantornya, Jakarta, Kamis (26/12).

64