Home Politik RUU PDP Bisa Cepat Disahkan, Willy: Tergantung Pemerintah

RUU PDP Bisa Cepat Disahkan, Willy: Tergantung Pemerintah

Jakarta, Gatra.com - Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2020. Namun, belum ada poin pembahasan dengan pemerintah yang menyebabkan Prolegnas 2020 urung terealisasi. 

"Ini kan Prolegnas 2020 belum disahkan, yang sudah disahkan Prolegnas 2020-2024. Memang Prolegnas 2020 disahkan di Paripurna berikutnya, lalu dibahas (RUU PDP) dan jadi prioritas pemerintah nomor 3 setelah omnibus law kan 1 dan 2," ujar Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) Willy Aditya saat dihubungi Gatra.com, Kamis (26/12). 

" Sejauh apa tawaran pemerintah yang solid. Kalau solid maka akan cepat pembahasannya. Tergantung dari (pemerintah), begitu disahkannya surat presiden masuk beserta draf RUU," imbuhnya. 

Menurutnya, pemerintah merupakan penentu terlaksananya pembahasan RUU PDP. Ia berharap, beberapa poin yang dijabarkan pemerintah nantinya bisa disampaikan dan pembahasan dinilai bisa cepat.

"Sejauh apa poin penting yang jadi catatan pemerintah yang diusulkan, akan cepat pembahasannya. Kami sambut baik apa yang jadi inisiatif pemerintah karena jadi perhatian besar Komisi I," katanya. 

Poin utamanya, kata Willy, RUU PDP ini sudah masuk dalam Prolegnas 2020. Belum disahkannya Prolegnas 2020 karena sudah ada 50 daftar yang masuk. Nantinya dari 50 RUU yang ada, akan dipilih lagi yang paling penting untuk dibahas segera di 2020. 

"Udah ditampung semua. Harusnya dari pemerintah maksimal 6, lalu inisiatif dari DPR sifatnya perorangan dan fraksi banyak. Memang dari DPR memberi ancang-ancang pada Baleg maksimal 30-35, itu akan ditinjau ulang. Khususnya di Baleg, mana yang dilempar keluar dari Prolegnas 2020 dan cukup masuk log list," paparnya. 

 

106