Home Ekonomi Di Cimahi, Hanya 99 Perusahaan yang Bayar Upah Sesuai UMK

Di Cimahi, Hanya 99 Perusahaan yang Bayar Upah Sesuai UMK

Cimahi, Gatra.com - Dari sebanyak 590 perusahaan di Kota Cimahi, hanya 99 perusahaan saja bisa membayar upah sesuai upah minimum kota (UMK). Sementara sisanya belum menerapkan UMK karena mengajukan penangguhan dan digolongkan sebagai perusahaan kecil-mikro. 

Kepala Bidang Hubungan Industrial pada Dinas Ketenagakerjaan Kota Cimahi, Uce Herdiana mengatakan, ada 590 perusahaan yang terbagi ke dalam perusahaan mikro, kecil, menengah, dan besar dengan total pekerjanya mencapai 58.826 orang. Berdasarkan catatan 2019, hanya 99 perusahaan dengan total 31.525 pekerja yang sudah membayarkan upahnya sesuai UMK.

"Ya, 99 perusahaan yang UMK perusahaan besar dan menengah. Kecil dan mikro mah masih belum," ujar Uce, Kamis (26/12).

Sementara itu, posko aduan UMK Cimahi sudah ditutup sejak 21 Desember lalu. Tercatat hanya ada satu perusahaan atas nama PT Teodore Pan Garmindo yang mengajukan upah pada 2020. Jika memenuhi persyaratan perusahaan itu akan mendapat penangguhan UMK di 2020.

Sementara perusahaan sisanya yang tak mengajukan penangguhan UMK, otomatis harus membayar upah 2020 sebesar Rp3.139.274,74. Upah itu sudah diketok palu Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil dan akan berlaku Januari mendatang.

Kebijakan penangguhan UMK sendiri tertuang dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Uce menerangkan, pengajuan penangguhan UMK secara formal diserahkan kepada Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Jawa Barat.

Pengajuan penangguhan UMK tersebut harus melampirkan akte pendirian, laporan keuangan 2 tahun terakhir yang sudah diaudit akuntan publik, jumlah pekerja yang diajukan untuk penangguhan, dan jumlah karyawan seluruhnya. 

Kemudian yang paling penting adalah penangguhan UMK 2020 harus disepakati antara pihak perusahaan dan pekerja yang ada perwakilannya, yang jadi kuasa untuk seluruh pekerja.

Berdasarkan hasil pengajuan itu, Dewan pengupahan Provinsi Jawa Barat juga akan langsung turun ke lapangan untuk mengetahui secara pasti kondisi dari perusahaan yang mengajukan penangguhan. 

"Pengajuan penangguhan ke Dinas Provinsi. Ke kota hanya pemberitahuan," ucap Uce.

Perihal pengawasan, kata dia, pihaknya tidak memiliki wewenang. Pasalnya tugas itu berada di Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Jawa Barat yang memiliki pengawas ketenagakerjaan.

"Kita tidak punya fungsi pengawasan. Hanya kalau terjadi perselisihan dengan UMK baru ke kita," pungkasnya.

 
311