Home Hukum KPK Diminta Tuntaskan Kasus Suap Tapteng

KPK Diminta Tuntaskan Kasus Suap Tapteng

Jakarta, Gatra.com - Solidaritas Nasional untuk Perjuangan Tapanuli Tengah meminta jajaran pimpinan baru Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menuntaskan kasus suap penanganan sengketa pilkada Tapanuli Tengah (Tapteng).

Koordinator Solidaritas Nasional untuk Perjuangan Tapanuli Tengah, Sendy dikonfirmasi Gatra.com, Kamis (26/12), menyampaikan, pihaknya meminta KPK mendalami dugaan pihak yang belum tersentuh dalam salah satu kasus yang menyeret Akil Mochtar ke penjara.

"Kasus tersebut seperti dipetieskan di tubuh Komisi Pemberantasan Korupsi di periode yang lalu," ujar Sendy.

Menurutnya, fakta persidangan sudah sangat jelas bahwa Bakhtiar Ahmad Sibarani selaku anggota DPRD Tapteng kala itu mengakui sempat bertemu dengan Akil Mochtar. Akil yang saat itu menjabat sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), bertemu yang bersangkutan di rumah salah satu petinggi partai sebelum proses persidangan perkara sengketa Pilkada Tapanuli Tengah medio 2011.

Akil menyampaikan permintaan uang sejumlah Rp3 miliar kepada Raja Bonaran Situmeang, Bupati Tapanuli Tengah melalui Bakhtiar. Permintaan tersebut disampaikan melalui pesan singkat, SMS. Bahkan, Akil sempat menurunkan jumlah uang yang diminta dari Rp3 miliar menjadi Rp2 miliar.

Dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Bakhtiar saat bersaksi mengatakan bahwa Akil sempat meminta nomor gawainya. "Kalau saya telepon adinda, tolong diangkat," ucap Bakhtiar menirukan perkataan Akil.

Dia juga menyampaikan sempat menunjukkan SMS dari Akil Mochtar kepada Bonaran Situmeang. Dia juga mengakui bahwa Akil meminta agar uangnya dikirim ke rekening CV Ratu Samagat dengan mencantumkan keterangan 'angkutan batubara' di slip setorannya.

Bonaran lantas meminta Hetbin menemani ajudannya, Daniel, untuk mengambil uang dari Tomson Situmeang sejumlah Rp1 miliar di BNI Rawamangun.

"Uang tersebut diberikan Tomson kepada Bakhtiar untuk selanjutnya disetor ke Bank Mandiri Cabang Depok. Namun karena bank sudah tutup, uang itu dibawa Bakhtiar," kata Alexander Marwata, anggota Majelis Hakim membacakan pertimbangan putusan perkara Bonaran di Pengadilan Tipikor Jakarta, beberapa waktu lalu.

Lantas Bakhtiar dan Subur mentransfer uang Rp900 juta ke rekening CV Ratu Samagat dengan keterangan 'angkutan batubara' sebagaimana diminta Akil.

Menurut Sendy, perkara Akil Mochtar Nomor 11/Pid.Sus/TPK/2015/PN.JKT.PST sudah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) sehingga menjadi alat bukti yang sah dapat ditindaklanjuti.

"Oleh karena itu, untuk mewujudkan rasa keadilan bagi masyarakat dan mewujudkan pemberantasan korupsi, kami meminta pimpinan KPK untuk menindaklanjuti perkara ini," ujarnya. Terkait permintaan ini, Solidaritas Nasional untuk Perjuangan Tapanuli Tengah sempat menggelar aksi di KPK, Jakarta, hari ini.

Sebelumnya, Akil sempat mengklaim bahwa Bakhtiar mempunyai utang kepada istrinya. Akil juga membantah berkomunikasi dengan Bakhtiar selum yang bersangkutan mentransfer uang. Bahkan, Akil mengklaim tidak pernah bertemu Bakhtiar.

Sementara itu, Raja Bonaran Situmeang, beberapa waktu lalu sempat menyebut bahwa telah mengadukan Bakhtiar kepada KPK terkait kasus suap kepada Akil.

Bonaran mengatakan, sesuai keterangan di persidangan, pihak pemberi uang dalam kasus Akil adalah Bakhtiar. "Bukan saya," ujarnya kepada wartawan usai persidangan, Senin (4/3/2019).

Menanggapi tudingan tersebut, Bakhtiar kepada wartawan mempertanyakan kepentingannya menyuap karena bukan kandidat bupati. Karena itu, ia meminta agar Bonaran gosok gigi sebelum tidur.

1196