Surabaya, Gatra.com -- Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) merupakan pelapor dugaan korupsi BUMN Asuransi Jiwasraya di Kejati DKI Jakarta pada 15 Oktober 2018 silam. "Saat ini kasus tersebut diambil alih Kejaksaan Agung," kata Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, di Surabaya, 26/12.
"Berdasar pendalaman yang kami lakukan, empat orang layak jadi tersangka yaitu HR, HP ( internal Jiwasraya), HH dan BTJ ( swasta yang diduga menikmati hasil penyimpangan)," katanya lewat keterangan tertulis.
Dugaan pelanggaran, HH dan HP selaku pihak internal manajemen Jiwasraya, dalam melakukan investasi menunjuk manajer investasi yang tidak kompeten. Dan membiarkan transaksi saham oleh manajer investasi tanpa akte notariel oleh Notaris sehingga tidak ada hak dan kewajiban dalam mengendalikan keuntungan dan investasi.
Juga membeli saham-saham dengan resiko tinggi. Tidak hati-hati dan tidak melakukan manajemen resiko yang baik sehingga melanggar Peraturan OJK No. 2 tahun 2014 dan No. 73 tahun 2016.
Membiarkan manajemen investasi melakukan transaksi saham-saham beresiko tinggi dari 21 perusahaan dengan harga pembelian Rp 3,9 Triliun namun ketika dijual kembali mengalami kerugian Rp 2,7 Triliun.
Sedangkan peran HH (swasta) menyerahkan 12 nama saham reksa dana kepada Jiwasraya dengan harga Rp 7,6 Triliun, namun setelah dijual kembali Jiwasraya menimbulkan kerugian Rp 4,8 Triliun. Bisnis Saham Langsung terdiri 4 nama, Jiwasraya membayar Rp 5,2 Triliun, kemudian Jiwasraya ketika menjual kembali rugi Rp 3,2 Triliun.
BTJ (swasta), menyerahkan 3 nama saham reksa dana kepada Jiwasraya dengan harga Rp 1,4 Triliun, namun ketika Jiwasraya menjual kembali mengalami kerugian Rp 484 Miliar.
Atas dugaan perbuatan 4 orang tsb, diduga menimbulkan kerugian Jiwasraya Rp 11,2 Triliun. Jumlah ini bisa berubah lebih besar karena Kejagung pernah menyatakan dugaan kerugian Rp 13,7 Triliun.
"Kami mendesak Kejaksaan untuk segera menetapkan tersangka pada saat perkara ini ditingkatkan penyidikan pada Juni 2019, namun hingga saat ini Kejakasaan belum menetapkan tersangka. Kami menunggu bulan ini, Januari 2019 untuk menetapkan tersangka, namun jika tidak maka Februari 2019, kami akan ajukan gugatan praperadilan atas lambannya kejaksaan menetapkan tersangka," kata Boyamin.