Home Politik Penyebab Pelarangan Natal di Sumbar Versi Pemerintah

Penyebab Pelarangan Natal di Sumbar Versi Pemerintah

Jakarta, Gatra.com - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD membeberkan penyebab pelarangan Natal di dua Kabupaten Dharmasraya dan Sijunjung, Sumatera Barat (Sumbar). Pelarangan itu diduga tak lepas dari kesepakatan yang terjadi di masyarakat.

Awalnya pada 1965, pasca-meletusnya Gerakan 30 September (G30S), Mahfud menyebut muncul kebijakan transmigrasi. Para transmigran yang dikirim ke Sumatra Barat itu diminta mematuhi persyaratan masyarakat sekitar.

"Ketika transmigran mau dimasukan ke Sumbar, ini rakyatnya minta. Di sini 100% Islam, mohon disepakati tak ada rumah ibadah lain'," ujar Mahfud dalam sesi diskusi bersama awak media di kawasan Proklamasi, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (26/12).

Kesepakatan itu berjalan sampai beberapa tahun. Kemudian, lanjut Mahfud, beberapa orang non-Muslim menempati wilayah tersebut. "Kemudian dibuat kesepakatan yang berlaku itu. Kan itu adalah fakta, sehingga yang timbul itu adalah letupan-letupan kecil. Nah, nanti kita lihat perkembangannya. Yang penting (daerahnya) selamat dulu," ujar Mahfud.

Mahfud melanjutkan, langkah ke depan menangani isu itu adalah evaluasi yang dilakukan jajaran pemerintah. Mahfud menjelaskan kemungkinan evaluasi itu akan dilakukan setelah perayaan Tahun Baru.

"Soal kelanjutannya tentu, setiap hari-hari besar ada eval. Kemendagri tentu akan melihat masalahnya mendalam, kami juga nanti selesai Tahun Baru ada evaluasi dan bagaimana mengatasinya," papar eks Ketua Mahkamah komstitusi ini.

Ia menyampaikan terima kasih kepada masyarakat dan juga pihak gereja di seluruh Indonesia. Ia mengatakan, meski ada letupan kecil dari kasus tersebut, pihaknya memantau ceramah di gereja tetap sejuk dan mengajak berdamai dengan umat lain.

Sebelumnya, Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) menerima laporan adanya larangan perayaan Natal di Kabupaten Dharmasraya dan Kabupaten Sijunjung. BPIP menyatakan larangan itu tidak dibenarkan.

"Pelarangan seperti ini tidak dibenarkan dalam konstitusi Indonesia. Negara ini berdasarkan Pancasila dan konstitusi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945, yang memberi jaminan kepada setiap orang untuk beribadah," kata Staf Khusus Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Romo Antonius Benny Susetyo, Jumat (20/12).

Menurut Kabag Humas Pemkab Dharmasraya Budi Waluyo, sudah lama ada kesepakatan di antara tokoh masyarakat Nagari Sikabau, Kecamatan Pulau Punjung, dengan umat Kristiani yang berasal dari warga transmigrasi di Jorong Kampung Baru.

Poin kesepakatan itu adalah kedua belah pihak sepakat untuk tidak melarang satu sama lain melakukan ibadah menurut agama dan kepercayaan masing-masing selama dilangsungkan di kediaman penganutnya. Namun, jika harus melaksanakan ibadah yang sifatnya berjemaah atau mendatangkan jemaah dari tempat lain, harus dilakukan di tempat ibadah yang resmi dan memiliki izin dari pihak terkait. 

689