Jakarta, Gatra.com - Setidaknya ada lima anggota kepolisian dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran disiplin saat terjadinya penggusuran di Tamansari, Bandung, Jawa Barat pada Kamis (12/12) silam.
Lima anggota tersebut juga sudah menjalani sidang etik.
"Lima sudah terbukti melakukan pelanggaran disiplin, melakukan kekerasan saat pengamanan, tanggal 20 kemarin sudah sidang etik," kata Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol. Saptono saat dihubungi wartawan, Kamis (26/12).
Saptono pun memastikan kelima anggota tersebut telah mendapatkan sanksi karena pelanggaran tersebut.
"Hasilnya kelima personel mendapatkan sanksi 21 hari ditempatkan pada tempat khusus dan penundaan kenaikan pangkat satu periode," ujarnya.
Saptono menyebut anggota yang terbukti bersalah merupakan personel Brimob dari Polres Bandung dan Polda Jabar.
"Dari lima itu, dua merupakan personel Brimob Polres Bandung dan tiga personel Brimob Polda Jabar," imbuhnya.
Sebelumnya, Polri menyebut ada sekitar 62 personelnya yang diperiksa terkait kericuhan akibat penggurusan di Tamansari. Mereka diperiksa karena ada dugaan melakukan pelanggaran saat menjalankan tugas pengamanan. Dari 62 personel itu, semula ada dua personel yang diduga keras telah melakukan pelanggaran disiplin pada saat melakukan kegiatan pengamanan penggusuran tersebut. Namun berkembang menjadi 5 personel.