Jakarta, Gatra.com - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengungkap peredaran narkoba yang memiliki keterkaitan dengan sindikat internasional Malaysia-Indonesia. Dari pengungkapan tersebut polisi berhasil mengamankan 24,1 kg narkotika jenis sabu dan ekstasi sebanyak seribu butir.
Selain mengamankan barang bukti narkoba, polisi juga berhasil mengungkap lima tersangka dari pengungkapan kasus ini. Diantara mereka empat laki-laki bernama Khairul Umam atau KU (31), Rudi Daulay atau RD (37), Azhar atau A (40), Hartadi Wijaya atau HW (39), dan satu perempuan Suryani Sahmad atau SS (45). Dari kelima tersangka, satu orang tersangka yakni HW dinyatakan meninggal dunia ditembak karena melawan petugas.
"HW ini otaknya, yang punya komunikasi dengan jaringan dari Malaysia. Dia residivis, 4 bulan lalu keluar LP. Meninggal saat dibawa ke RS Polri Kramat Jati," kata Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. Argo Yuwono di Bareskrim Polri, Kamis (26/12).
Pengungkapan kasus ini bermula saat polisi menerima informsi adanya peredaran narkoba di kawasan Jakarta Utara pada September lalu. Polisi menindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan.
"Kita turun melakukan penyelidikan, tiga bulan kita bisa menemukan infromasi tersebut bahwa memang benar ada peredaran di sana," ujar Argo.
Polisi kemudian menangkap tersangka KU terlebih dahulu. Dia ditangkap saat akan melakukan transaksi. Dari tangan KU, polisi mendapatkan barang bukti sabu seberat 6.6 kg.
"Tersangka kita bawa, kita interogasi. Yang bersangkutan dapat barang dari HW. Kita geledah rumahnya. Lalu dapatkan barang bukti di Cengkareng 16.6 kg sabu," kata Argo.
Tak berhenti disitu polisi, setelah melakukan pendalaman dan diketahui tersangka RD yang diduga menyerahkan sabu yang dibawa oleh KU. RD ditangkap di kawasan pejagalan.
Dari keterangan RD, polisi menangkap dua tersangka lagi masing-masing A dan SS. SS ditangkap saat berada di rest area km 102 tol Cipali. Ia membawa 1 kg sabu dan seribu ekstasi yang akan dikirim ke Mataram, NTB dengan bus. Sedangkan A ditangkap polisi di Bandung.
Argo menambahkan dalam kasus ini ada buronan yang masih dalam pengejaran.
"Setelah dicek ada temannya lagi, yakni inisial F dan N masih DPO. Anggota masih di lapangan untuk cari DPO," ujarnya.
Akibat perbuatannya, para tersangka disangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 (1) Undang Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman maksimal hukuman dipidana dengan pidana mati atau pidana seumur hidup.