Home Hukum Hubungan Terlarang, KY Ajukan Hakim Militer ke Sidang MKH

Hubungan Terlarang, KY Ajukan Hakim Militer ke Sidang MKH

Jakarta, Gatra.com - Sepanjang tahun 2019 Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA) menggelar empat kali sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH). Untuk pertama kalinya sejak KY berdiri, KY mengajukan Hakim Militer ke Majelis Kehormatan Hakim.

Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY Sukma Violetta mengatakan, KY dan MA memberhentikan dengan hormat Kepala Pengadilan Militer di Makassar berinisial HM.

"Hakim HM diberhentikan lantaran terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim, karena memiliki hubungan terlarang dengan perempuan lain yang masih bersuami. Selain itu, ia juga melakukan intervensi kepada bawahannya terkait pemeriksaan terlapor,  dan melakukan penyalahgunaan wewenang saat bertugas sebagai hakim Kepala Pengadilan Militer," kata Sukma di Komisi Yudisial Jakarta, Kamis (26/12).

Ketiga sidang lain, lanjut Sukma, untuk Hakim RMS yang merupakan hakim di PN Lembata, Nusa Tenggara Timur dijatuhi sanksi penurunan pangkat selama tiga tahun. Hakim RMS terbukti memberikan konsultasi hukum kepada para pihak yang berperkara.

"Kedua, sidang MKH Hakim Pengadilan Tinggi Tanjung Karang berinisial MYS karena memasukkan perempuan ke dalam rumah dinasnya di Pengadilan Negeri Menggala dan mengonsumsi narkoba jenis metamphetamine. Dalam sidang MKH, ia diberi sanksi berupa pemberhentian tidak dengan hormat," jelas Sukma.

Sukma menambahkan Hakim SS yang merupakan hakim PN Stabat Sumatera Utara yang diajukan ke Sidang MKH, karena melakukan pernikahan siri hingga akhirnya memiliki anak dari pernikahan tersebut, tanpa izin dari istri yang sah. 
Hakim SS dijatuhi sanksi berupa penurunan pangkat jabatan selama 3 tahun.

Diketahui, MKH merupakan forum pembelaan diri bagi hakim yang direkomendasikan KY untuk dijatuhi sanksi berat. Sidang MKH ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan Bersama tentang Tata Cara Pembentukan, Tata Kerja, dan Tata Cara Pengambilan Keputusan Majelis Kehormatan Hakim  yang dibentuk oleh KY dengan MA.

247

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR