Jakarta, Gatra.com - Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo menyebut banyak pihak yang mengeluh karena merasa dirugikan dengan keputusan Menteri Kelautan 2014-2019, Susi Pudjiastuti terkait pelarangan ekspor benih lobster dan kepiting. Diketahui, peraturan terkait ekspor kepiting tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) No. 56/2016.
"Permen 56 itu kan ada tiga jenis yang dilarang dalam peredaran. Kalau di bawah 200 gram yaitu rajungan, kepiting, dan lobster. Nah ini kan ada keluhan-keluhan tentang kepiting harus 150 gram, itu kan enggak semua bisa melakukan [ekspor dengan berat] 150 gram," kata Edhy di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta, Kamis (25/12).
Baca Juga: Demi Ekspor Bayi Lobster, Menteri Edhy Siap Ditenggelamkan
Ia menyebut, memang ada pelarangan ekspor saat kepiting bertelur. Namun menurutnya diperbolehkan eskpor dengan syarat usianya sudah 55 hari. Ia pun membeberkan ada beberapa pihak yang menjual kepiting di bawah 100 gram, seperti kepiting jenis soka soft cell.
"Nah ini banyak pengusaha soft cell yang merasa tidak bisa melakukan transaksi atau perjualbelikan gara-gara ada Permen ini," jelasnya.
Kemudian terkait lobster, Edhy menjelaskan ada penangkap benih lobster. Ada pihak yang memang berusaha untuk membesarkannya namun ternyata terhalang akibat peraturan tersebut, karena lobster itu harus dilepaskan di alam.
Baca Juga: Teknologi Budidaya Lobster Siap, Minat Nelayan Masih Rendah
"Sementara kita tahu kalau di alam jumlahnya yang hidup itu tidak sampai satu persen. Ada pelaku usaha melakukan kegiatan ini ditangkapi, kan ini enggak boleh juga. Ini kan harus ada jalan keluar," jelas Edhy.
Edhy menyebut pihaknya berangkat ke Lombok Rabu (25/12) untuk melihat lokasi pembesaran benih lobster. Ia menjelaskan, daerah tersebut sudah banyak orang melakukan pembenahan benih itu secara sembunyi-sembunyi.
Sebelumnya, polemik soal ekspor benih lobster dan kepiting ini menuai tolakan dan kecaman dari berbagai pihak. Edhy berencana memberlakukan aturan kuota untuk ekspor benih lobster. Kebjikan kuota itu dilakukan sejurus pemerintah menyiapkan infrastruktur pembesaran lobster di dalam negeri.
Baca Juga: KKP Mau Buka Ekspor Benih Lobster, Kemendag Bungkam
"Untuk membesarkan [benih lobster] sendiri kan harus dibangun infrastrukturnya. Sambil menunggu ini, kita kasih kuota sampai waktu tertentu boleh ekspor," ujar Edhy di Kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jakarta, Senin, (16/12). lalu.
Namun di satu sisi, kebijakan itu ditentang para pembudi daya lobster. Sebab, para pembudi daya itu bisa bangkrut dengan adanya ekspor benih lobster. Mereka tak punya lagi kesempatan untuk membesarkan lobster dan menjualnya dalam bentuk yang siap konsumsi.