Jakarta, Gatra.com - Penyidik pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Kepala Biro (Kabiro) Kepegawaian Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung (MA) Supatmi. Ia dipanggil soal kasus dugaan tindak pidana korupsi suap dan gratifikasi terkait perkara di MA periode 2011-2016.
"Yang bersangkutan dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi tersangka HS [Hiendra Sunjoto]," ujar Pelaksana harian (Plh) Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak saat dikonfirmasi, Kamis (26/12).
Sebelumnya Wakil Ketua KPK 2015-2019, Saut Situmorang, menjelaskan perkara yang menetapkan mantan Sekretaris MA 2011-2016, Nurhadi sebagai tersangka karena diduga menerima suap atau gratifikasi yang totalnya mencapai sekitar Rp46 miliar.
"Pada periode Juli 2015 sampai Januari 2016 atau ketika perkara gugatan perdata antara HS dan Azhar Umar sedang disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Diduga terdapat pemberian uang dari tersangka HS kepada NHD melalui tersangka RHE sejumlah total Rp33,1 miliar," ucap Saut.
Menurut Saut, pemecahan transaksi tersebut diduga sengaja selama 45 kali dilakukan agar tidak mencurigakan karena nilai transaksi yang begitu besar. Beberapa kali transaksi juga dilakukan melalui rekening stafnya yakni Rezki Herbiyono (RHE). Pemberian ini diduga untuk memenangkan Hiendra dalam perkara perdata terkait kepemilikan saham PT MIT.
"Tersangka NHD melalui RHE dalam rentang Oktober 2014 sampai Agustus 2016 juga diduga menerima sejumlah uang dengan total sekitar Rp12,9 miliar terkait penanganan perkara sengketa tanah di tingkat Kasasi dan PK di MA dan permohonan perwalian," tutur Saut.
Atas dugaan tersebut, Nurhadi dan Rezki disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b subsider Pasal 5 ayat (2) lebih subsider Pasal 11 dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Sementara Hiendra Sunjoto disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b subsider Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.