Jakarta, Gatra.com - Penyidik pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Executive Vice President Commercial Director PT Perkebunan Nusantara (PTPN ") Holding, Madya B Prastyawan. Dia sedianya diperiksa dalam kasus dugaan suap terkait distribusi gula di PTPN III Tahun 2019.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IKL [I Kadek Kertha Laksana]," ujar Pelaksana harian (Plh) Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati Iskak, saat dikonfirmasi, Kamis (26/12).
Dolly Pulungan dan Pieko Nyotosetiadi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut setelah KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Jakarta.
Perusahaan milik Pieko Nyotosetiadi, PT Fajar Mulia Transindo yang bergerak di bidang distribusi gula, ditunjuk dalam kontrak dengan PTPN III. Dalam kontrak tersebut disebutkan pihak swasta mendapatkan kuota untuk mengimpor gula secara rutin setiap bulan.
Namun dalam prosesnya, Dolly dan I Kadek Kertha Laksana bekerja sama lantaran membutuhkan uang sehingga pada akhirnya Pieko memberikan suap kepada mereka. Dari OTT tersebut diduga terdapat uang SG$345,000 yang diduga merupakan fee terkait dengan distribusi gula yang termasuk ruang lingkup pekerjaan PTPN III (Persero). Dolly merupakan Direktur Utama di BUMN tersebut.
Atas perbuatannya, Pieko Nyotosetiadi sebagai pemberi disangka melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara Dolly Pulungan dan I Kadek Kertha Leksana sebagai penerima suap disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.