Home Politik Ali Ngabalin Jelaskan Fungsi dan Tugas Wakil KSP

Ali Ngabalin Jelaskan Fungsi dan Tugas Wakil KSP

Jakarta, Gatra.com - Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP), Ali Mochtar Ngabalin, menjabarkan fungsi dan tugas Wakil Kepala KSP. Menurutnya, Wakil KSP nantinya bertugas mengoordinir internal KSP dengan instansi lainnya di ring satu Presiden. Selain itu, Wakil KSP day to day akan bertugas di kantor Bina Graha.

"Paling tidak [wakil] ada setiap hari di kantor. Wakil kepala staf paling tidak, kalau saya lihat, akan selalu di kantor, kemudian dengan begitu kita harapkan saya kira itu yang jadi pertimbangan Bapak Presiden kalau perlu ada wakil kepala staf," kata Ngabalin saat dihubungi Gatra.com, Kamis (26/12).

Selain itu, Ngabalin menambahkan, Wakil KSP bertugas membantu kerja Kepala KSP Moeldoko yang dirasa cukup berat saat ini.

"Paling tidak [wakil KSP] tentu saja diharapkan agar bisa benar-benar mem-back-up kerja-kerja Bapak Kepala Staf yang begitu berat di KSP. Kemudian kompetensinya yang cukup kuat, kemudian punya pengalaman kerja yang bagus dan setidak-tidaknya juga memiliki kemampuan leadership dan manajemen yang baik dan kemampuan kontrol, evaluasi administrasi," ujar Ngabalin.

Apalagi, lanjut Ngabalin, Wakil KSP nantinya akan berhubungan secara langsung dengan para Deputi, kemudian para tenaga ahli KSP. "Itu kan Wakil Kepala Staf karena Bapak Kepala Staf kan akan selalu bersama Bapak Presiden," ujarnya.

"Ya paling tidak [pembagian tugas Moeldoko dan wakil KSP] seperti itu, kan karena tugas-tugas di KSP itu kan luar biasa banyak juga kan, luar biasa sangat banyak," katanya.

Presiden Jokowi sebelumnya telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 83 Tahun 2019 tentang Struktur dan Tugas KSP. Dalam Perpres itu disiapkan pos baru, yaitu Wakil Kepala KSP.

887

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR