Rengat, Gatra.com - Polisi Polres Indragiri Hulu (Inhu) menangkap Andi Novriandi Siregar, pengemudi Pajero BM 1452 MO yang menodongkan pistol kepada salah seorang warga, Lamhot Manurung di jalan lintas Rengat-Pematangreba, Senin (23/12) lalu.
Lelaki 34 tahun itu dicokok Tim Unit Reskrim Polres Inhu dan Polsek Rengat Barat di rumahnya di kawasan Tangkerang Barat, Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru sekitar pukul 09:30 Wib seharis setelah kejadian.
"Dia kita tangkap di rumahnya tanpa perlawanan," kata Kanit Reskrim Polsek Rengat Barat Ipda Miki kepada Gatra.com Rabu (25/12).
Miki kemudian cerita kalau Andi kesal mobilnya disalib Lamhot. Gara-gara itulah kemudian dia menodongkan pistol ke arah Lamhot. Hanya saja, pistol itu rupanya pemantik api rokok. "Jadi selain yang bersangkutan, kita juga mengamankan pistol mainan itu," ujar Miki sambil menyebut bahwa Andi dijerat UU Darurat 1951, 335, dan 368 KUHP.
Senin (23/12) sekitar pukul 13:40 Wib, Lamhot yang baru beres mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM) di Polres Inhu pulang ke Pematangreba menunggangi sepeda motor BM3089 BR miliknya.
Di perjalanan, Lamhot menyalip Pajero BM 1452 MO itu. Yang disalib langsung membunyikan klakson panjang.
Mendengar itu Lamhot kaget dan perlahan menepikan sepeda motornya. Pajero yang dia salib tadi menyusul, namun sepucuk senjata yang diduga jenis Revolver langsung diarahkan oleh si pengemudi ke arahnya. Lelaki ini kaget luar biasa.
"Sambil menurunkan kaca mobilnya, orang itu menodongkan Senpi ke saya. Tangan kanannya sampai keluar melewati kaca," cerita Lamhot.
Reporter: Jason Sandroman