Home Hukum Belasan Kafe di Padang Tak Mengantongi Izin Operasi

Belasan Kafe di Padang Tak Mengantongi Izin Operasi

Padang, Gatra.com - Polemik interpelasi Pemerintah Kota Padang, yang digaungkan anggota DPR RI, Andre Rosiade semakin menggelinding. Terutama atas dugaan adanya temuan pekerja seks komersial (PSK), dan minuman keras oleh Ketua DPW Gerindra Sumatra Barat (Sumbar) itu.

Terkait persoalan itu, pengakuan Kasatpol Pamong Praja (PP) Padang, Al Amin, kasus-kasus di tempat hiburan malam memang ada. Setidaknya di tahun 2018, terdapat 40 kafe yang tidak mengantongi izin operasi. Namun, enam kafe di antaranya sudah tutup akhir tahun ini.

Kemudian dari pendataan, terdapat 36 kafe lainnya, 14 di antaranya telah mengantongi izin lengkap. Kemudian 11 kafe tidak berizin lengkap, dan sembilan yang tidak memiliki izin apapun. Kata Al Amin, bagi kafe yang tidak memiliki izin, atau yang hanya memiliki satu izin ke depannya akan ditutup

Dari 36 kafe itu, sembilan tidak berizin, dan 11 kafe hanya memiliki izin GI. Sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku, kafe ini tidak boleh beroperasi, kata Al Amin kepada Gatra.com, Rabu (25/12) di Padang.

Pengakuan Al Amin, pengelola kafe telah diberikan surat peringatan satu dan dua. Bahkan sudah ada juga yang diberikan surat peringatan tiga. Tindakan selanjutnya hanya menunggu proses penutupan, tentu hal ini tidak terlepas dari kerjasama dan koordinasi dari instansi terkait.

Semenjak awal berkomitmen untuk membrantas maksiat di Kota Bengkuang ini, baik terhadap kos-kosan, maupun penginapan dan hotel-hotel melati. Bahkan tempat-tempat yang selama ini jadi momok yang memalukan bagi Kota Padang, seperti Pondok Baremoh kawasan bukit lampu yang diduga dijadikan tempat mesum.

"Kepada pengelola tempat hiburan malam maupun penginapan, anggota kita telah berulang kali mengingatkan, agar tidak ada tindakan yang menjurus kepada hal-hal berbau maksiat. Ada juga 19 kali pelanggaran di penginapan terjadi di sepanjang tahun 2019 ini," ujar Al Amin.

Selain itu, di tahun 2019 pihaknya telah menindak 26 perusahaan atau pengusaha yang tidak sesuai aturan dan terindikasi kepada pelanggaran Perda. Terkait penjual minuman yang beralkohol, juga telah berhasil disita sebanyak 1.323 botol dari tempat-tempat yang tidak ada izin untuk menjual.

Terakhir, demi menjadikan Kota Padang yang tertib, aman, tentram serta terhindar dari perilaku maksiat, sangat diharapkan agar seluruh elemen dan lapisan masyarakat ikut mendukung Satpol PP. Terutama dalam melakukan penegakan Perda di Kota Padang, agar kenyamanan yang diharapkan tercapai.

218