Home Teknologi Kominfo Ancam Situs Web Ilegal dengan Tindakan Hukum

Kominfo Ancam Situs Web Ilegal dengan Tindakan Hukum

Jakarta, Gatra.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memblokir 1000 situs web yang dianggap telah disalahgunakan. Menteri Kominfo Johnny G. Plate mengatakan, pemilik situs web yang diblokir akan ditindak secara hukum jika ketahuan kembali melakukan pelanggaran.

"Yang penting saat ini ada kesadaran dari beberapa situs, pemilik situs, operator situs yang menyadari bahwa itu salah dan stop. Kalo itu berlanjut nanti ada tindakan hukum, kita tidak inginkan," kata Johnny saat ditemui dalam acara Open House Natal 2019 di kediamannya, Cilandak, Jakarta, Rabu (25/12).

Dalam memberikan efek jera, Kominfo akan berkoordinasi dengan beberapa pemangku kepentingan terkait, antara lain, Kejaksaan Agung dan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).

"Kami akan terus berkomunikasi. Apabila masih ada, maka tidak saja diblokir tapi bisa saja ada tindakan hukum. Oleh karena itu, kesadaran untuk berhenti itu lah hal yang baik," ucap Johnny.

Terkait dengan pemblokiran situs web streaming film ilegal IndoXXI, Johnny mengungkapkan Kominfo sebetulnya mendukung adanya situs tersebut. Sayangnya, IndoXXI berjalan secara ilegal.

"Kalau ingin untuk punya situs portal atau cloud aplikasi untuk film, boleh. Silakan ajukan izinnya, kami akan memfasilitasi. Kami senang sekali mendukung aplikasi aplikasi dalam negeri yang semakin berkembang, jelas Johnny.

87