Jambi, Gatra.com – Gubernur Jambi, Fachrori Umar diadukan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) diduga menabrak aturan pemberhentian dan demosi atau penurunan pejabat di lingkungan Pemprov Jambi.
"Saya no comment itu," ujar Plt Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jambi, Pahari, Senin lalu (23/12).
Pendapat Pahari justru berbeda dengan dikatakan KASN. Menurutnya, KASN sama sekali belum pernah meminta dokumen dugaan pelanggaran dilakukan mereka maupun pemanggilan terhadap pihak terkait Pemprov Jambi termasuk pemanggilan terhadap dirinya sebagai Plt Kepala BKD.
"Kita masih menunggu, belum ada petunjuk," kata Pahari.
Baca Juga: Fakta Baru: Gubernur Jambi Diduga Tabrak Aturan
Pahari menyebutkan, pemberhentian dan demosi itu dianggap tidak ada masalah selagi KASN telah menyetujuinya dengan mengeluarkan rekomendasi. Menurut Pahari, pemberhentian dan demosi mereka berdasarkan kajian dari tim penilaian kinerja.
"Saat itu saya masih kabid. Tidak tahu prosesnya," kata Pahari.
Sebelumnya, Asisten Komisioner (Askom) Bidang Promosi dan Advokasi KASN, Nurhasni Anwar menyebutkan, persoalan ini masih dalam proses Pokja Pengaduan dan Penyelidikan KASN. KSAN akan mempelajari dokumen yang diminta KASN ke Pemprov Jambi terkait dugaan pelanggaran yang diduga dilakukan kepada pejabat yang didemosi atau turun jabatan dan non job atau diberhentikan tersebut.
"Nanti Tim Pemeriksa KASN akan memberikan hasil pemeriksaannya dan dijadikan bahan bagi pimpinan untuk keputusan ini," kata Nurhasni.
Baca Juga: Selain ke Presiden, Gubernur Jambi Dilaporkan ke KPK
Selain itu, Sekda Provinsi Jambi M. Dianto selaku Ketua Tim Penilaian Kinerja Pemprov Jambi saat itu, mengaku sama sekali tidak pernah terlibat maupun diikutsertakan dalam proses penilai kinerja pejabat Provinsi Jambi. Hal ini dibuktikan berdasarkan surat pernyataan M. Dianto sendiri. M. Dianto tidak pernah menyampaikan usulan pemberhentian pejabat yang dilakukan Gubernur Jambi pada 25 November lalu.
Untuk diketahui, Gubernur Jambi dilaporkan Husairi Kepala BKD, Ujang Hariadi Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, Agus Herianto Kepala Dinas Pendidikan, Edy Kusmiran Kasat Pol PP dan Damkar, Ariansyah Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan dan Amsyarnedi Karo Kesejahteraan Rakyat dan Kemasyarakatan. Selain ke KASN, mereka juga melayangkan surat resmi ke Presiden RI Joko Widodo, Menteri Dalam Negeri, KPK RI, dan Ombudsman RI.
Baca Juga: KASN Garap Kasus Gubernur Jambi Terkait Mutasi Jabatan
Menariknya lagi, pengakuan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Husairi, tidak pernah menerbitkan surat kedua, Nomor S-4558/BKD-3.2/X/2019 pada 4 November 2019 berisi tentang Rekomendasi Rotasi/Mutasi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di lingkup Pemprov Jambi yang ditujukan kepada Ketua KASN.
Husairi menilai pemberhentian mereka dari jabatannya dianggap tidak mempunyai alasan yang jelas. Menurutnya, jika alasan Gubernur Jambi nilai kerja jelek dan berdasarkan adanya temuan inspektorat dan BPK. Husairi mengaku pihaknya tidak pernah memperlihatkan soal penilaian kinerja maupun bukti temuan tersebut.