Bandung Barat, Gatra.com - Sejumlah buruh Kabupaten Bandung Barat (KBB) berencana menggelar aksi ke Gedung DPRD KBB, Kamis (26/12) besok. Aksi itu dilakukan menolak perda baru Nomor 8 Tahun 2019 tentang Ketenagakerjaan, karena dinilai tak mengakomodir aspirasi buruh.
Sekretaris Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) KBB, sekaligus Koordinator Koalisi sembilan serikat buruh KBB, Dede Rahmat, mengatakan, perda tersebut tak memasukkan satu pun aspirasi buruh yang diutarakan dalam rapat bersama panitia khusus (Pansus).
Baca juga: Ini Tuntutan Buruh Jabar Kepada Ridwan Kamil
"Pansus hanya mencatat aspirasi kami. Namun catatannya hanya masuk kantong. Tak ada satu pun aspirasi buruh yang masuk dalam perda ini," kata Dede saat ditemui Gatra.com, Rabu (25/12).
Beberapa aspirasi yang tak masuk dalam perda, kata Dede, adalah soal jumlah persentase tenaga kerja buruh asli Bandung Barat dan tenaga kerja luar daerah. Jika bertekad menuntaskan angka pengangguran, harusnya perda mencantumkan kewajiban perusahaan menggunakan 80% karyawan dari KBB, 20% sisanya baru boleh dari luar daerah.
Usulan kedua dari buruh, adalah mengenai insentif tambahan bagi buruh yang telah bekerja lebih dari satu tahun. Dede mencontohkan di daerah Cimahi dan Kota Surabaya yang memberikan insentif sebesar 5% dari jumlah UMK bagi karyawan yang telah kerja lebih dari 1 tahun.
"Dua usulan itu disepakati pansus akan masuk dalam Perda 8/2019, namun saat telah diundangkan, tak ada satu pun yang dimasukkan," ungkapnya.
Dalam aksi besok, buruh meminta pemerintah dan DPRD KBB melakukan revisi ulang. Jika tidak dilakukan, bukan tidak mungkin serikat buruh melakukan langkah litigasi dengan cara judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Selain tak mengakomodir aspirasi buruh, beberapa pasal dalam Perda Nomor 8 Tahun 2019 yang merupakan revisi Perda Nomor 1 Tahun 2010 itu dinilai banyak bermasalah. Salah satunya mengenai pembahasan status dan upah tenaga kerja magang.
"Kita mempertanyakan kinerja pansus dan biro hukum, mengapa tidak memuat rekomendasi buruh. Kami minta revisi ulang," tandasnya.
Baca juga: Ribuan Buruh Bandung Barat Aksi ke Gedung Sate
Sementara itu, Ketua Komisi IV DPRD KBB, Bagja Setiawan, beralasan bahwa usulan dari buruh tidak bisa dimasukkan dalam Perda karena bertentangan dengan UU Ketenagakerjaan. Namun, saat rapat dengar pendapat antara pansus dan serikat pekerja, beberapa anggota pansus memberi harapan kepada buruh bahwa usulan mereka akan diakomodir.
"Ini yang jadi masalah, karena anggota pansus memberi harapan palsu kepada buruh. Harusnya jangan PHP [memberi harapan palsu]," ujarnya.