Padang, Gatra.com - Jumlah kasus pelanggaran Pedagang Kaki Lima (PKL) yang ditangani Satpol PP Kota Padang, Sumatra Barat (Sumbar) di tahun 2019 meningkat dibanding tahun sebelumnya.
Tahun ini terdapat 720 pelanggaran, sedangkan tahun 2018 hanya 677 pelanggaran.
Kasat Pol PP Padang, Al Amin mengatakan banyaknya kasus PKL itu diduga karena kondisi trotoar sudah bagus, sehingga dimanfaatkan PKL untuk berjualan. Kendati ia memastikan personel Satpol PP Padang akan terus menertibkan PKL nakal, demi kenyamanan bersama.
Al Amin menambahkan pihaknya akan sering turun ke lapangan secara persuasif dalam mensosialisasikan aturan. Terutama untuk menerapkan peraturan daerah (Perda). Namun, penertiban yang dilakukan berupa tindakan pembinaan, dan hanya sebagian kasus yang diangkat ke tindak pidana ringan, yakni ada 30 kasus.
“Satpol PP intens melakukan sosialisasi terhadap pelanggaran, tim mediasi kita melakukan pembinaan serta pencegahan lebih awal," kata Al Amin.
di Padang, Selasa (24/12).
Selain itu, personel ditempatkan di titik-titik rawan pelanggaran yang menjadi alternatif dalam pencegahan. Dengan kiat dan strategi itu, pelanggaran terhadap Perda bisa diantisipasi lebih awal. Misalnya, terhadap PKL, pak ogah, pengemis, maupun, pengamen, serta pelanggaran terhadap ketertiban umum lainnya.
“Kami akan terus berusaha mengatasi pelanggaran Perda, agar Kota Padang bersih dari segala hal yang bersifat pelanggaran ketertiban umum, Perda 11 Tahun 2015," tegasnya.