Home Hukum Di Hari Natal, 12.629 Narapidana dapat Remisi, 166 Bebas

Di Hari Natal, 12.629 Narapidana dapat Remisi, 166 Bebas

Jakarta, Gatra.com - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memberikan Remisi Khusus (RK) Natal 2019 kepada 12.629 narapidana beragama Kristen. Sebanyak 166 orang di antaranya dipastikan bebas.

“Kami meyakini bahwa pemberian remisi khusus Natal ini dapat memotivasi narapidana untuk menjadi pribadi yang lebih baik lagi, bukan pemenuhan hak Narapidana dan pengurangan masa pidana semata. Maknanya jauh lebih dalam karena diberikan ketika perayaan hari keagamaan,” ujar Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumham, Sri Puguh Budi Utami ketika dikonfirmasi Gatra.com, Selasa (24/12).

Sri melanjutkan, sebanyak 12.463 orang mendapatkan RK I atau pengurangan sebagian masa pidana. Dari jumlah tersebut, sebanyak 2.704 orang menerima remisi 15 hari, 7.895 orang menerima remisi 1 bulan, 1.507 menerima remisi 1 bulan 15 hari, dan 357 mendapat remisi dua bulan.

Berdasarkan catatan Kemenkumham, jumlah narapidana beragama Kristen di seluruh Indonesia mencapai 18.900 orang. Sri menyebut, para narapidana harus memenuhi syarat yang diberikan jika ingin mendapat remisi.

“Remisi memang hak narapidana yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan. Namun, tidak serta merta diberikan karena banyak syarat yang harus dipenuhi baik dari aspek administratif maupun substantif. Nah, untuk remisi khusus Natal ini kami harapkan bisa menambah rasa suka cita mereka menyambut perayaan Natal sehingga termotivasi untuk berubah dan menambah rasa syukur atas karuniaNya,” papar Utami.

Terpisah, Direktur Pembinaan Narapidana dan Latihan Kerja Produksi, Yunaedi, mengungkapkan bahwa usulan RK Natal Tahun 2019 terdiri atas 3.428 orang terkait 34A Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012, 67 orang terkait Pasal 34 Ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2006 dan 9.134 terkait Tindak Pidana Umum.

Selain itu, dari pemberian RK Natal berhasil menghemat biaya makan Narapidana sebesar Rp 6.310.230.000,- (enam milyar tiga ratus sepuluh juta dua ratus tiga puluh ribu rupiah).

“Angka sebesar itu dihitung dari rata-rata biaya makan per hari sebesar Rp 17.000,- per orang. Semua proses pemberian remisi ini dilakukan transparan melalui Sistem Database Pemasyarakatan,” ucap Yunaedi kepada Gatra.com, Selasa (24/12).

Senada dengan Utami, Yunaedi juga menyatakan bahwa narapidana yang mendapatkan remisi khusus adalah mereka yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif.

Syarat itu di antaranya, telah berstatus sebagai narapidana minimal enam bulan pidana penjara, tidak melakukan pelanggaran selama menjalani pidana, serta aktif mengikuti program dan kegiatan pembinaan di lapas atau rutan.

Berdasarkan Sistem Database Pemasyarakatan pada 23 Desember 2019, jumlah warga binaan di seluruh Indonesia mencapai 269.924 orang, dengan rincian sebanyak 202.690 narapidana, 64.512 tahanan dan 2.722 anak. Sementara itu kapasitas hunian hanya sebesar 130.559 orang. Dari jumlah tersebut didominasi oleh WBP kasus narkotika sebesar 128.437 orang (47,57 %). 

83