Pekanbaru, Gatra.com – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Kantor Wilayah Riau, mengurangi masa tahanan 598 narapidana.
"Para napi yang mendapat remisi itu menghuni sejumlah Lapas dan Rutan di Riau. Di Bagansiapi-Api Kelas II A, 39 orang, Lapas Bangkinang Kelas II A 107 orang, Lapas Kelas II A Bengkalis 81 orang, Lapas Pekanbaru 103 orang, Lapas Kelas II A Tembilahan 11 orang, Lapas Kelas II B Pasir Pangaraian 70 orang, Lapas Kelas II B Selat Panjang, 2 orang, Lapas Kelas II B Taluk Kuantan 8 orang, Lapas Perempuan Kelas II A 2 orang dan Lapas terbuka kelas III Rumbai 2 orang," rinci Kabag Humas Kemenkum HAM Riau, Ecky, Senin (23/12).
Sementara dari Lapas pembinaan khusus anak kelas II Pekanbaru ada 12 orang, Rutan kelas I Pekanbaru 76 orang, Rutan kelas II B Dumai 33 orang, Rutan Kelas II B Rengat 26 orang dan Rutan Kelas II B Siak 26 orang.
"Napi yang diberi remisi ini adalah mereka yang dinilai berperilaku baik dan berubah total selama menjalani masa tahanan. Hanya saja yak ada yang langsung bebas," ujar Ecky.